MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inewsnusantara.com-Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (Paslon)  nomor 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon urut 03 Yudha  Pratomo– Baharudin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil  pemilihan  umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Baca Juga :  Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( paslon ) 02   Ratu Dewa – Prima Salam

dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Ratu Dewa Tegaskan Komitmen Dukung Koperasi Merah Putih, Jadi Pilar Ekonomi Rakyat Palembang

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.

Berita Terkait

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam
Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Sidang Kasus Sabu 14,7 Kg Omset Milyaran Rupiah,Angga Berdalih Bisnis Sabung Ayam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB