Pilkada Banyuasin, MK : Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,inewsnusantara.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.
Dirangkum inewsnusantara.com, Selasa (4/2/2025), sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni
Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.

Baca Juga :  Di Tengah Jadwal Padatnya, Pj Walikota Tinjau Langsung Progres Revitalisasi Kambang Iwak Palembang


Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 Wib, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili :
mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH dan calon wakil bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik
serentak pada 18-20 Februari nanti.
Diketahui, ada 9 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.(tam)

Baca Juga :  Sederhana Namun Penuh Makna, Kodim 0430/Banyuasin Gelar Syukuran HUT ke-8 dengan Pemotongan Tumpeng

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB