Pilkada Banyuasin, MK : Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,inewsnusantara.com,-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.
Dirangkum inewsnusantara.com, Selasa (4/2/2025), sidang putusan sela digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang dibacakan adalah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH didampingi tim penasehat Hukum Asta, yakni
Dr Dodi Irama SH MED, Hamka F SH Ctaxl, Hendri Dunan SH.

Baca Juga :  Kabal PLN Lintangi Jalan Makan Korban


Pembacaan putusan Pilkada Banyuasin digelar pukul 13:30 Wib, dengan nomor perkara 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. Hakim menyatakan Ammar putusan, Mengadili :
mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian perkara pilkada Kab Banyuasin tidak dilanjutkan. Calon Bupati Banyuasin Dr H Askolani SH MH dan calon wakil bupati Banyuasin Neta Indian, dipastikan akan dilantik
serentak pada 18-20 Februari nanti.
Diketahui, ada 9 gugatan Pilkada dari sembilan kabupaten/kota di Sumsel. Yakni Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan.(tam)

Berita Terkait

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan
Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:54 WIB

Empat Pencarian, Koban Yang Diduga Diterkam Buaya di Perairan Teluk Betung Berhasil Ditemukan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Cegah Karhutlah, Babinsa Koramil 430-05/Betung Melaksanakan Patroli di Wilayah Binaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru