KI Babel Tegaskan Keterbukaan Data Lahan Desa, Pemdes Bencah Wajib Penuhi Permohonan Warga

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG –INC, -Prinsip keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Beli tung, melalui putusan sengketa informasi antara pemohon Sulistio dan Pemerintah Desa Bencah selaku termohon.

Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat, 13 Februari 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait akses informasi pertanahan Desa Bencah.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota majelis Ahmad Tarmizi dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.

Melalui amar putusan, majelis menyatakan bahwa informasi yang disengketakan berupa data luas lahan, data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah dan dokumen sejenis, register administrasi desa terkait, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi atau alas hak atas lahan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Baca Juga :  Kapolsek Talang Kelapa Pimpin Penanaman Bibit Jagung di Desa Kenten Laut

Majelis menilai informasi tersebut, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain mengabulkan permohonan, majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dinyatakan final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Walikota Palembang Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Safari Jum'at

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih transparan dan responsif dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (KBO/I20/INC)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB