KI Babel Tegaskan Keterbukaan Data Lahan Desa, Pemdes Bencah Wajib Penuhi Permohonan Warga

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG –INC, -Prinsip keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Beli tung, melalui putusan sengketa informasi antara pemohon Sulistio dan Pemerintah Desa Bencah selaku termohon.

Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat, 13 Februari 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait akses informasi pertanahan Desa Bencah.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota majelis Ahmad Tarmizi dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.

Melalui amar putusan, majelis menyatakan bahwa informasi yang disengketakan berupa data luas lahan, data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah dan dokumen sejenis, register administrasi desa terkait, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi atau alas hak atas lahan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Baca Juga :  Wujud Sinergi, Kapolres OKI Hadiri Pelantikan PPPK OKI

Majelis menilai informasi tersebut, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain mengabulkan permohonan, majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dinyatakan final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Inkrah, Kantor DPW PKS Babel Resmi Jadi Milik Partai

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih transparan dan responsif dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (KBO/I20/INC)

Berita Terkait

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis
Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 
Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.
Yus Rizal: Sosialisasi MPR RI Jadi Penguatan Demokrasi dan Arah Pembangunan Berbasis Pancasila
Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung
Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah
Peradi Palembang Adakan Pelantikan Pengacara Baru
Rekrutmen Tuai Sorotan, Dugaan Prosedur Tak Transparan PT ISS Indonesia di Lingkungan PT Timah Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Arnadi: Forum Kebangsaan DPW PKS–MPR RI Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Krisis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:51 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa, Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:45 WIB

Faisal Parulian : PKS Babel Perkuat Ketahanan Nasional dari Internal hingga Masyarakat.

Sabtu, 18 April 2026 - 18:56 WIB

Aksan Visyawan: Sosialisasi MPR Perkuat Cinta NKRI dan Soliditas PKS di Bangka Belitung

Sabtu, 18 April 2026 - 18:54 WIB

Dody Kusdian Dorong Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Diperluas hingga Daerah

Berita Terbaru

Banyuasin

Pererat Silaturahmi dan Kekompakan, Babinsa Keliling Desa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:13 WIB