PANGKALPINANG –INC, -Prinsip keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Beli tung, melalui putusan sengketa informasi antara pemohon Sulistio dan Pemerintah Desa Bencah selaku termohon.
Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat, 13 Februari 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait akses informasi pertanahan Desa Bencah.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota majelis Ahmad Tarmizi dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.
Melalui amar putusan, majelis menyatakan bahwa informasi yang disengketakan berupa data luas lahan, data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah dan dokumen sejenis, register administrasi desa terkait, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi atau alas hak atas lahan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Majelis menilai informasi tersebut, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.
Selain mengabulkan permohonan, majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dinyatakan final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih transparan dan responsif dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Dengan putusan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (KBO/I20/INC)













