OKI, inewsnusantara. Com-Keluarga korban pencurian dengan kekerasan (curas) klotok sawit yang terjadi di desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kab. OKI mengeluhkan lambannya proses penanganan kasus tersebut.
Padahal diakui kuasa hukumnya, Ivin, saat memberi keterangan kepada para awak media di Mapolres OKI, Selasa (11/02), kejadian tersebut sudah berlangsung lama hingga menginjak ke 29 hari terhitung sejak kejadian pada 12 Januari 2025 lalu.
Namun hingga kini polres OKI belum satu pun menangkap pelaku.
Ironisnya lagi, diakui Ivin, para pelaku justru bisa menggelar konfrensi pers.
Mirisnya lagi hal itu dilakukan dihadapan aparat penegak hukum dengan.
“Ini kejadian satu-satunya di Republik Indonesia ini ada pelaku bisa konfrensi pers dihadapan penegak hukum, ada apa ini sebenarnya”, tegas Ivin.
Keluarga korban pun mengaku kecewa terhadap polres OKI yang tidak cepat tanggap akan suatu peristiwa yang terjadi apalagi memakan korban jiwa.
Dimana seharusnya dalam 3×24 jam mestinya para pelaku sudah ditangkap tapi nyatanya sampai sekarang para pelaku masih berkeliaran padahal sudah jelas dan bukti bahwa mereka adalah pelaku.
Sebelumnya keluarga korban juga sudah membuat laporan ke bareskrim polri atas meninggalnya korban M. Nawi akibat adanya percobaan pembunuhan pada saat curas klotok sawit di kebun milik korban.
Selanjutnya usai olah tkp juga kembali melaporkan kejadian curas tersebut di polres OKI yang kini masih diproses.
Keluarga korban pun telah menghadirkan saksi saat kejadian itu berlangsung agar polisi bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Keluarga korban diwakili Hj. Halinah juga berkomitmen tidak akan berhenti mencari keadilan hingga kematian berikut curas yang menimpa korban bisa terkuak sejelas-jelasnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi mengatakan, silahkan awasi proses lidik dan sidiknya sesuai laporan yang dibuat di Polres OKI.
“Silakan pelapor untuk update prosesnya melalui SP2HP yang diberikan oleh penyidik”, terangnya.













