Kakek Beristri Dua di Ogan Ilir Cabuli Bocah 6 Tahun, Modus Janjikan THR Lebaran Pada Korban

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com – Seorang pria tua asal Sungai Pinang, Ogan Ilir, diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.

Informasi dari polisi, pria bernama Andi berusia 59 tahun itu melakukan aksi bejatnya pada akhir Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Di mana korban dan teman-temannya datang ke rumah pelaku.

“Anak-anak tersebut memang biasa datang ke rumah pelaku. Saat teman-teman yang lain pulang, korban ditinggal sendirian dan terjadilah perbuatan tersebut,” terang Ilham kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Serah Terima, Plafon Puskesmas Pembantu di Burai OI Ambruk

Modus pelaku yakni menjanjikan korban akan memberi tunjangan hari raya atau THR.

Ada perbedaan keterangan antara korban dan pelaku pencabulan.

Ilham membeberkan, korban mengaku perbuatan asusila yang dialaminya sudah tiga kali terjadi.

Sementara pelaku mengaku hanya sekali melakukannya.

“Yang jelas penyidikan terus berlanjut dan pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang terpenuhi,” jelas Ilham.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Bisnis, Fahmi Polisikan Mantan Ketua DPRD Muba

“Pelaku ini sudah berkeluarga. Pengakuannya punya istri dua,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB