Kakek Beristri Dua di Ogan Ilir Cabuli Bocah 6 Tahun, Modus Janjikan THR Lebaran Pada Korban

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com – Seorang pria tua asal Sungai Pinang, Ogan Ilir, diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.

Informasi dari polisi, pria bernama Andi berusia 59 tahun itu melakukan aksi bejatnya pada akhir Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Di mana korban dan teman-temannya datang ke rumah pelaku.

“Anak-anak tersebut memang biasa datang ke rumah pelaku. Saat teman-teman yang lain pulang, korban ditinggal sendirian dan terjadilah perbuatan tersebut,” terang Ilham kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  3 Hari Menghilang, Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Komering Wilayah OI

Modus pelaku yakni menjanjikan korban akan memberi tunjangan hari raya atau THR.

Ada perbedaan keterangan antara korban dan pelaku pencabulan.

Ilham membeberkan, korban mengaku perbuatan asusila yang dialaminya sudah tiga kali terjadi.

Sementara pelaku mengaku hanya sekali melakukannya.

“Yang jelas penyidikan terus berlanjut dan pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang terpenuhi,” jelas Ilham.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Tiga Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR di Pampangan OKI, Dua Langsung Ditahan

“Pelaku ini sudah berkeluarga. Pengakuannya punya istri dua,” ungkap Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun atas perbuatannya itu.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.(Mat)

Berita Terkait

Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia
Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia
18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
HAMASS Minta Kejati Sumsel Usut Dugaan KKN Cetak Sawah PALI
HAMASS Minta APH Periksa Kadimtan Kota Palembang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:00 WIB

Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 14 September 2026 - 13:54 WIB

Nelayan Tenggelam di Perairan Sungsang Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Berita Terbaru

Palembang

Oknum Anggota TNI Serda AH Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:33 WIB

Banyuasin

Rutin Ke Desa Binaan, Babinsa Tampung Aspirasi Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:33 WIB

Daerah

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:14 WIB