Bangka, INC,. – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jumadi, S.IP., dan dihadiri Bupati Bangka H. Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Jumadi menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
“DPRD akan membahas LKPJ ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan transparan, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Ferry Insani menyampaikan bahwa LKPJ 2025 memuat capaian program, permasalahan, serta upaya penyelesaian selama satu tahun anggaran, termasuk tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya.
Ia mengungkapkan sejumlah indikator kinerja mengalami peningkatan, di antaranya:
* Nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan naik menjadi 3,1096
* Indeks SPM mencapai 96,25 (tuntas utama)
* Indeks reformasi birokrasi meningkat ke 80,74 (A-)
* Indeks SPBE naik menjadi 3,00
* Indeks kepuasan masyarakat meningkat ke 86,56
* Opini BPK tetap WTP
“Capaian ini, hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Ferry.
LKPJ tersebut selanjutnya, akan dibahas DPRD untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.












