Bangka Belitung, INC — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, komite sekolah maupun paguyuban orang tua siswa tidak boleh menetapkan iuran wajib kepada wali murid.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, mengatakan seluruh bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat, Senin (22/06/2026).
Ia mengaku, masih menerima laporan adanya sekolah yang mewajibkan iuran paguyuban setiap bulan, bahkan mencatatnya sebagai utang jika belum dibayar.
“Kalau namanya sumbangan, berapa pun sesuai kemampuan. Tidak boleh ada paksaan, apalagi ditetapkan nominal tertentu,” tegas Heryawandi.
Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 hanya memperbolehkan komite sekolah menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan wajib.
Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti masih kurangnya tenaga pendidik di sejumlah sekolah akibat terbatasnya penerimaan guru. Meski komite dan paguyuban kerap membantu kebutuhan operasional, termasuk mendukung guru honorer, seluruh bentuk kontribusi masyarakat tetap harus bersifat sukarela.
DPRD berharap pemerintah segera menghadirkan solusi terkait pembiayaan pendidikan dan penataan tenaga honorer tanpa membebani masyarakat.












