BABEL, inewsnusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama: penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, memimpin langsung jalannya rapat dan membacakan pokok-pokok keputusan DPRD Nomor 188.4/00/DPRD/2025. Dalam keputusan tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah tahun 2024 telah disampaikan pada Paripurna tanggal 30 Juni 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Babel yang diwakili Dedi













