Dispar Sebut Tak Berwenang, Padahal Tugas Pengawasan Melekat Di Fungsi Pariwisata

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Irma, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Irma menegaskan bahwa Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event dan tidak memiliki kewenangan lain di luar itu, terkait maraknya operasional electric car di ruang publik.

“Intinya Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event, tidak mempunyai kewenangan lainnya. Hasil rapat koordinasi akan dilaporkan ke kepala daerah,” ujar Irma saat di konfirmasi via WhatsApp, (Sabtu, 14/02/2026).

Namun pernyataan tersebut dinilai, bertolak belakang dengan praktik kewenangan yang selama ini dijalankan. Secara regulatif, Dispar justru memiliki peran dalam pengaturan lokasi kegiatan pariwisata agar tidak menggunakan badan jalan, serta kewenangan pengawasan fasilitas agar tidak membahayakan pengunjung maupun masyarakat umum.

Baca Juga :  Kejari OKI Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas electric car di kawasan Alun-alun Taman Merdeka telah meluas hingga ke jalan raya. Bahkan, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut dilaporkan sudah menimbulkan korban, baik dari pengguna maupun penyewa electric car.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika Dinas Pariwisata menyatakan hanya berwenang pada penerbitan izin acara atau event, atas dasar apa Dispar selama ini menjalankan pengawasan dan evaluasi operasional electric car di kawasan ATM Kota Pangkalpinang?

Kontradiksi ini memperkuat, desakan publik agar kejelasan kewenangan antarinstansi dibuka secara transparan. Terlebih, kawasan ATM selama ini dikenal sebagai destinasi publik dan ruang aktivitas wisata, yang secara faktual berada dalam lingkup pembinaan sektor pariwisata.

Baca Juga :  Pemkot Pangkalpinang Gelar Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Ringankan Beban Warga

Sejumlah pihak menilai, penegasan “hanya berwenang mengeluarkan izin event” berpotensi menjadi upaya cuci tangan atas persoalan yang kini berkembang menjadi isu keselamatan publik. Apalagi, ketika pengawasan dan evaluasi operasional sudah dilakukan, maka secara tidak langsung Dispar telah menjalankan kewenangan di luar sekadar penerbitan izin.

Hingga kini, hasil rapat koordinasi lintas sektor disebut telah disampaikan kepada kepala daerah. Publik menunggu sikap tegas Wali Kota Pangkalpinang untuk meluruskan tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan penataan electric car tidak lagi membahayakan masyarakat.(I20/INC)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB