Dispar Sebut Tak Berwenang, Padahal Tugas Pengawasan Melekat Di Fungsi Pariwisata

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Irma, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, Irma menegaskan bahwa Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event dan tidak memiliki kewenangan lain di luar itu, terkait maraknya operasional electric car di ruang publik.

“Intinya Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event, tidak mempunyai kewenangan lainnya. Hasil rapat koordinasi akan dilaporkan ke kepala daerah,” ujar Irma saat di konfirmasi via WhatsApp, (Sabtu, 14/02/2026).

Namun pernyataan tersebut dinilai, bertolak belakang dengan praktik kewenangan yang selama ini dijalankan. Secara regulatif, Dispar justru memiliki peran dalam pengaturan lokasi kegiatan pariwisata agar tidak menggunakan badan jalan, serta kewenangan pengawasan fasilitas agar tidak membahayakan pengunjung maupun masyarakat umum.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Daya Saing UMKM Perikanan Jambi, Produk LE-GO Kantongi Sertifikat Halal dan Produksi Meningkat

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas electric car di kawasan Alun-alun Taman Merdeka telah meluas hingga ke jalan raya. Bahkan, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut dilaporkan sudah menimbulkan korban, baik dari pengguna maupun penyewa electric car.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika Dinas Pariwisata menyatakan hanya berwenang pada penerbitan izin acara atau event, atas dasar apa Dispar selama ini menjalankan pengawasan dan evaluasi operasional electric car di kawasan ATM Kota Pangkalpinang?

Kontradiksi ini memperkuat, desakan publik agar kejelasan kewenangan antarinstansi dibuka secara transparan. Terlebih, kawasan ATM selama ini dikenal sebagai destinasi publik dan ruang aktivitas wisata, yang secara faktual berada dalam lingkup pembinaan sektor pariwisata.

Baca Juga :  Polres Bangka Tutup 2025 dengan Gebrakan: 10.169 Nyawa Terselamatkan, Crime Clearance Melejit

Sejumlah pihak menilai, penegasan “hanya berwenang mengeluarkan izin event” berpotensi menjadi upaya cuci tangan atas persoalan yang kini berkembang menjadi isu keselamatan publik. Apalagi, ketika pengawasan dan evaluasi operasional sudah dilakukan, maka secara tidak langsung Dispar telah menjalankan kewenangan di luar sekadar penerbitan izin.

Hingga kini, hasil rapat koordinasi lintas sektor disebut telah disampaikan kepada kepala daerah. Publik menunggu sikap tegas Wali Kota Pangkalpinang untuk meluruskan tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan penataan electric car tidak lagi membahayakan masyarakat.(I20/INC)

Berita Terkait

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Bakar Sampah Sembarangan Bisa Picu Karhutla, Ketua BECAK Babel Ingatkan 350 Pelajar

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB