Pangkalpinang, INC,. – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Irma, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, Irma menegaskan bahwa Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event dan tidak memiliki kewenangan lain di luar itu, terkait maraknya operasional electric car di ruang publik.
“Intinya Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin acara atau event, tidak mempunyai kewenangan lainnya. Hasil rapat koordinasi akan dilaporkan ke kepala daerah,” ujar Irma saat di konfirmasi via WhatsApp, (Sabtu, 14/02/2026).
Namun pernyataan tersebut dinilai, bertolak belakang dengan praktik kewenangan yang selama ini dijalankan. Secara regulatif, Dispar justru memiliki peran dalam pengaturan lokasi kegiatan pariwisata agar tidak menggunakan badan jalan, serta kewenangan pengawasan fasilitas agar tidak membahayakan pengunjung maupun masyarakat umum.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas electric car di kawasan Alun-alun Taman Merdeka telah meluas hingga ke jalan raya. Bahkan, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut dilaporkan sudah menimbulkan korban, baik dari pengguna maupun penyewa electric car.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika Dinas Pariwisata menyatakan hanya berwenang pada penerbitan izin acara atau event, atas dasar apa Dispar selama ini menjalankan pengawasan dan evaluasi operasional electric car di kawasan ATM Kota Pangkalpinang?
Kontradiksi ini memperkuat, desakan publik agar kejelasan kewenangan antarinstansi dibuka secara transparan. Terlebih, kawasan ATM selama ini dikenal sebagai destinasi publik dan ruang aktivitas wisata, yang secara faktual berada dalam lingkup pembinaan sektor pariwisata.
Sejumlah pihak menilai, penegasan “hanya berwenang mengeluarkan izin event” berpotensi menjadi upaya cuci tangan atas persoalan yang kini berkembang menjadi isu keselamatan publik. Apalagi, ketika pengawasan dan evaluasi operasional sudah dilakukan, maka secara tidak langsung Dispar telah menjalankan kewenangan di luar sekadar penerbitan izin.
Hingga kini, hasil rapat koordinasi lintas sektor disebut telah disampaikan kepada kepala daerah. Publik menunggu sikap tegas Wali Kota Pangkalpinang untuk meluruskan tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan penataan electric car tidak lagi membahayakan masyarakat.(I20/INC)













