Dana Bos SDN 3 Kayu Agung Diduga Syarat Penyimpangan

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎OKI,inewsnusantara.com-Dana BOS SDN 3 Kayuagung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan Diduga syarat penyimpangan.
‎
‎Pasalnya kondisi sekolah tersebut secara kasat mata jauh dari kata perawatan. Tampak cat sekolah sudah mengelupas dan warnanya sudah kusam.
‎
‎Padahal pada tahun 2024 yang lalu diketahui jika sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 290 juta.
‎
‎Dana itu dicairkan dalam dua tahap yakni pada 17 Januari 2024 sebesar Rp. 57 juta dan pada  12 Agustus 2024 sebesar Rp 63 juta, dengan siswa sebanyak 322 orang.
‎
‎Jika diakumulasikan Dana yang dikucurkan itu diperuntukan pada pemeliharaan sarana dan prasarana di kedua tahap itu senilai Rp 120 juta.
‎
‎Ironis realisasi di lapangan justru menuai tanda tanya besar karena fakta di lapangan tidak menunjukan adanya realisasi yang sesuai dengan pagu anggaran.
‎
‎Sehingga pengunaan dana BOS di SDN 3 Kayuagung patut dicurigai adanya indikasi penyimpangan sekaligus dugaan korupsi untuk meraup keuntungan pribadi.
‎
‎Bahkan diakui warga sekitar yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, jika kondisi sekolah sejak dipimpin oleh Oknum Kepala Sekolah, Maimunah tampak tidak terawat.
‎
‎Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tidak digunakan sebagaimana mestinya.
‎
‎Begitu juga halnya dugaan penyelewengan dana BOS pada item lainnya seperti ATK dan sebagainya juga menjadi pertanyaan.
‎
‎Apalagi mengingat oknum Kepala Sekolah, Maimunah, yang saat ini menjabat sudah lebih dari 2 tahun bertindak sebagai Kepala Sekolah. Belum lagi ditambah realisasi dana BOS ditahun 2025 ini.
‎
‎Namun miris, realisasi dana BOS yang nilainya cukup besar itu tidak tampak wujudnya. Kemana dana BOS itu larinya? Mungkinkah telah menjadi ajang manfaat bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak mutu dan kualitas dunia pendidikan.
‎
‎Masyarakat pun meminta kepada semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk turun langsung mengecek dan menindaklanjuti realisasi dana BOS SDN 3 Kayuagung agar menimbulkan efek jera demi meningkatnya mutu pendidikan yang ada.
‎
‎Sementara itu, Kepala SDN 3 Kayuagung, Maimunah, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jum’at (31/10) mengatakan, jika hal tersebut sama sekali tidak benar.

Baca Juga :  GESID Babel Gelar FGD Bahas Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Aktivis Dalam Negara Demokrasi

Bahkan Maimunah sempat mengancam media ini akan melaporkan dan menuntut jika pemberitaan yang dipublish tidak sesuai fakta.

Baca Juga :  Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Daerah

Inspektur Inspektorat OKI Diduga Bawa Pulang Aset Kantor

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:48 WIB