Banyak Sepeda Listrik Beredar di Jalan Raya di Ogan Ilir, Polisi Sosialisasikan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Satlantas Polres Ogan Ilir sedang melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy menerangkan, larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

“Pada Permenhub tersebut diatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” kata Desram kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dilanjutkannya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi membahayakan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

Baca Juga :  Memasuki Masa Reses Ke - I, Anggota DPRD Banyuasin Dapil II Kompak Turun Ke Desa Jemput Aspirasi

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Itu sangat bahaya,” jelas Desram.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub tersebut juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik dan sepeda roda satu.

Dikeluarkannya Permenhub itu, kata Desram, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Dan meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik di lingkungan lalu lintas.

Baca Juga :  Pemdes Tanjung Laut Gelar Musdesus Penetapan Ketahanan Pangan

“Sebab seperti di Indralaya misalnya, banyak sepeda listrik beredar di jalan raya. Waduh,” tutur Desram.

Selain sosialisasi, polisi juga melakukan pengawasan terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Langkah preventif seperti imbauan merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Ogan Ilir dalam menjamin Kamseltibcarlantas,” kata Desram. (Mat)

Berita Terkait

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:37 WIB

213 Inovasi Dikerahkan, Bupati Bateng Bidik Status Daerah Paling Inovatif Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:55 WIB

Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB