BANGKA — INC,-DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus, SE, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., jajaran Forkopimda, Plt Sekda, kepala OPD, camat, lurah, insan pers serta undangan lainnya.
Hendra Yunus mengatakan, Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah pada 29 Juni 2026 dan dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan mencakup laporan keuangan, realisasi anggaran hingga pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. DPRD juga menjadikan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu dasar pembahasan.
Laporan keuangan Pemkab Bangka memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Paripurna kemudian berlanjut pada penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Hendra menegaskan, KUA-PPAS harus diarahkan pada program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama sektor yang mendesak dan memberikan dampak langsung. Pengelolaan anggaran juga diminta semakin efektif dan efisien.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyebut persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengapresiasi DPRD yang telah membahas Raperda tersebut dan memastikan berbagai masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen. Pemerintah juga mematok penurunan kemiskinan menjadi 4,27 persen, pendapatan per kapita Rp65,33 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 75,77 serta gini ratio 0,205.
Syahbudin menilai target tersebut membutuhkan APBD yang sehat, berkualitas dan berkelanjutan. Anggaran akan diarahkan lebih besar pada belanja yang mampu menggerakkan ekonomi, seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan kapasitas ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Pemkab Bangka juga berkomitmen memperkuat pelayanan dasar sekaligus menekan belanja rutin dan belanja barang yang dinilai kurang produktif.
“APBD 2027 tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga harus menjadi akselerator pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian garis besar arah kebijakan yang disampaikan Wakil Bupati Bangka.
Dengan disepakatinya pertanggungjawaban APBD 2025 dan mulai dibahasnya KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemkab Bangka memasuki tahapan penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.












