DPRD BABEL Gelar Sidang Paripurna, Tiga Ranperda

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babel,inewsnusantara.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (28/8/2025). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam sidang tersebut.

Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda adalah Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel.

“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Dari Sejumlah Warung Disita Polsek Muara Telang

Terkait Perubahan APBD 2025, Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran didasarkan pada berbagai faktor, termasuk efisiensi belanja dan perubahan sistem bagi hasil pajak.

“Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.

Mengenai Perda tentang Pakaian Adat, Gubernur menyatakan bahwa ini adalah wujud komitmen bersama dalam melestarikan budaya daerah.

Baca Juga :  Cek Pos Pam Talang Kelapa, Kapolres Banyuasin Ingatkan Sinergi Antar Instansi

“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas,” sebutnya.

Terkait pengelolaan sampah regional, Gubernur menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi,” pungkasnya

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB