Ketum Perjosi : SPMB Sulsel 2025 Terancam Batal Di Meja Hijau, Juknis Keliru dan TPA Tidak Terstandar

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, inewsnusantara.com,– Kisruh SPMB SMA/SMK Sulsel 2025 memuncak. Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, mendesak Gubernur Sulsel membatalkan dan merevisi Juknis SPMB Sulsel 2025 akibat temuan kekeliruan fatal pada tata naskah dan tidak sesuai dengan Permendikdasmen No. 3/2025 sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang mengarah pelanggaran hukum yang bisa digugat oleh masyarakat.

“Tata naskah penetapan, penandatanganan, dan pelaksanaan TPA tidak sesuai standar sebagaimana amanat Permendikdasmen No. 3/2025,” tegas Bung Salim, Senin (26/5/2025).

Ia juga menyoroti keabsahan laman https://bersamabelajar.co.id yang digunakan sebagai platform TPA. “Logo Kemendikdasmen digunakan tanpa otorisasi. Ini menurunkan kepercayaan masyarakat dan menimbulkan persepsi manipulasi data,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Babel Bahas Anggaran Rp 1,6 Miliar Stafsus Gubernur, Usul Dialihkan untuk Kepentingan Masyarakat

Lebih jauh, ia mengungkap adanya kesalahan penetapan SK, tidak sinkronnya Juknis dengan Permendikdasmen, serta penggunaan surat edaran yang malah mengubah substansi. “Hal ini menimbulkan kerugian hukum dan sosial bagi siswa dan orang tua,” tambahnya.

Tes Potensi Akademik (TPA) Jadi Penentu Kelulusan, Tapi Tak Standar

Mantan Dirut UPEKS ini menegaskan bahwa tes standar harus memiliki tujuan pengukuran yang jelas, kisi-kisi konsisten, validitas-reliabilitas terukur, pelaksanaan seragam, skoring objektif, verifikasi independen, serta jaminan keamanan data. “Tanpa syarat-syarat tersebut, tes berisiko tidak sah secara akademik dan administratif,” tegasnya.

Baca Juga :  PMI Palembang Gandeng Perumda Tirta Musi, Dorong Gerakan Donor Darah Massal

Namun, temuan di lapangan menunjukkan TPA dalam SPMB 2025 dijadikan komponen utama pemeringkatan, padahal pelaksanaannya kacau: error server di hari pertama, model soal tak disosialisasikan, dan lembaga pelaksana TPA tak jelas.

“Ini melanggar prinsip keadilan seleksi dan mencederai hak pendidikan peserta didik,” tutup Bung Salim.

*Konfirmasi Panitia SPMB dan Disdik Sulsel*

Kabid SMA Disdik Sulsel, Muhammad Nur Kusuma, meminta maaf. “Petugas IT kami masih muda dan belum berpengalaman,” ungkapnya. Sementara Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjawab via WhatsApp singkat: “Staf salah ambil berkas, silakan konfirmasi ke Kabid SMA,” tulisnya. (tim)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB