Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun, Oknum Kades di Ogan Ilir yang Mesum Dengan Istri Orang Tak Ditahan

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir telah resmi ditetapkan tersangka perkara perzinahan dengan istri orang.

Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

“Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan,” kata Ilham kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ilham menuturkan, kedua tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

“Tidak ditahan hingga proses pengadilan. Nanti vonisnya berapa bulan dan kemudian ditahan, itu sudah wewenang pengadilan,” terang Ilham.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Libur Panjang, Polres Banyuasin Gelar Razia KRYD

Hasil penyilidikan polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum memberikan sanksi apapun terhadap oknum kades mesum.

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.

“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,” kata Dicky dihubungi terpisah.

Baca Juga :  Polres OKI Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tekankan Nilai Persatuan dan Perdamaian

Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.

“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD,” kata Dicky menegaskan.

Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.

Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.

“Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan,” kata Dicky.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB