Kejari Ogan Ilir Bicara Potensi Tersangka Lain pada Korupsi Dana Hibah Ogan Ilir

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, inewsnusantara.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

“Resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini ketiganya resmi ditahan,” kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Ketiganya bisa dibilang termasuk “pejabat bawahan” di struktur kepengurusan PMI Ogan Ilir.

Baca Juga :  Konten Kreator di Ogan Ilir Bandingkan Pendapatan FB Pro Dengan Gaji TNI, Kini Minta Maaf

Sementara unsur pimpinan organisasi sosial tersebut hingga saat ini baru sebatas saksi.

Merespon kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kejari Ogan Ilir menyebut hal tersebut dapat dilihat pada fakta persidangan.

“Untuk kemungkinan tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, nanti lebih lanjut tergantung fakta persidangan,” jelas Pandu.

Termasuk juga terkait munculnya fakta dan bukti baru pada perkara ini.

“Terus apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah ke orang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus,” jelas Pandu lagi.

Adapun total kerugian negara pada perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 600 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga :  Kades Talang Ipuh Pimpin Upacara Pengibaran Bendera HUT ke 80 RI

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Assarofi.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB