OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
“Resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini ketiganya resmi ditahan,” kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).
Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.
Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.
Ketiganya bisa dibilang termasuk “pejabat bawahan” di struktur kepengurusan PMI Ogan Ilir.
Sementara unsur pimpinan organisasi sosial tersebut hingga saat ini baru sebatas saksi.
Merespon kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kejari Ogan Ilir menyebut hal tersebut dapat dilihat pada fakta persidangan.
“Untuk kemungkinan tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, nanti lebih lanjut tergantung fakta persidangan,” jelas Pandu.
Termasuk juga terkait munculnya fakta dan bukti baru pada perkara ini.
“Terus apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah ke orang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus,” jelas Pandu lagi.
Adapun total kerugian negara pada perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 600 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Assarofi.













