OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.
Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
“Iya, sudah ditetapkan dua tersangka (perkara) perzinahan yakni E dan S,” kata Ilham diwawancarai di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/5/2025).
Ilham mengungkapkan selama proses penyidikan, tersangka E tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut,” ungkap Ilham.
Namun polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka E dengan S yang telah bersuami.
Sementara tersangka S kepada penyidik mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.













