Palembang, inewsnusantara. Com-Oknum prajurit TNI yang belum lama ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa di Kab. OKI, Sumatera Selatan kini sudah diproses hukum Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam).
Hal itu disampaikan oleh Komandan Brigif 8/Garuda Cakti, Letkol Inf. Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si, kepada awak media ini, Kamis (06/11) saat dikonfirmasi via whatsapp.
Dijelaskannya jika oknum prajurit tersebut yang pastinya sudah memukul sehingga harus dilakukan proses hukum.
Disinggung sanksi apa yang akan dilakukan, dirinya mengatakan hal itu masih dalam proses namun yang pasti hukuman itu pasti ada.
Meski diakuinya walaupun antara kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian tetapi tindakan para anggota oknum Prajurit tersebut akan tetap diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya jika sembilan oknum prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Cahaya Bumi, Komaruddin (46), dan kakaknya, Zainal Abidin (48).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2025) sore. Akibat penganiayaan itu, kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang.
Peristiwa bermula dari laporan bahwa seorang warga desa ditangkap pihak keamanan perusahaan sawit karena dituduh mencuri. Sebagai kepala desa, Komaruddin merasa bertanggung jawab dan memutuskan untuk datang menengahi. Namun, niat baik itu justru berujung petaka.
Belum jelas bagaimana keributan pecah, namun laporan menyebut Komaruddin dan kakaknya diduga dipukuli oleh sembilan prajurit TNI yang bertugas di sekitar area perkebunan tersebut. Kejadian itu langsung menyebar cepat di media lokal hingga mendapat perhatian dari Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya.












