Buron 2 Bulan, Pelaku Jambret HP Pelajar di Pemulutan OI Ternyata Berada Dalam Penjara

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com – Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pelaku jambret di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, Ogan Ilir, diamankan polisi.

Informasi dari polisi, tersangka diketahui bernama Mansur berusia 34 tahun yang merupakan warga Palembang.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengungapkan, tersangka dilaporkan merampas handphone milik dua orang pelajar pada awal Maret lalu.

“Ketika itu kejadiannya siang hari, di mana kedua korban sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Lalu datang tersangka merampas handphone,” ungkap Angga kepada wartawan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Polda Babel Amankan 5Kg Sabu

Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa senjata api.

“Jadi tersangka mengancam kedua korban dengan senpi (senjata api) itu. Setelah itu kabur,” terang Angga.

Perburuan terhadap tersangka dilakukan hingga aparat Polsek Pemulutan mendapat laporan bahwa pelaku jambret tersebut sedang berada di penjara.

Menurut Angga, timnya mendapat informasi bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi wilayah Ogan Ilir, Palembang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Moment Lebaran Idul Fitri 1347 H/2026 M, Babinsa Tingkatkan Kedekatan Dengan Warganya

“Setelah kami koordinasi dengan anggota lintas wilayah, ternyata benar memang tersangka merupakan orang yang kami cari. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan di Mapolrestabes Palembang,” jelas Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.

Sementara tersangka tetap menjalani penahanan di Mapolrestabes Palembang.

“Meski tidak ditahan di Mapolsek Pemulutan, tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Angga.(Mat)

Berita Terkait

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak
Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
DLH Sumsel Akui PT. SON Ada Pelanggaran
Kapolres OKI Ajak Personel Tingkatkan Nasionalisme dan Literasi Digital pada Harkitnas 2026
Polres OKI Kirim 15 Ton Hasil Panen Raya Jagung Serentak ke Bulog Palembang

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Berita Terbaru