Buron 2 Bulan, Pelaku Jambret HP Pelajar di Pemulutan OI Ternyata Berada Dalam Penjara

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com – Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pelaku jambret di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, Ogan Ilir, diamankan polisi.

Informasi dari polisi, tersangka diketahui bernama Mansur berusia 34 tahun yang merupakan warga Palembang.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengungapkan, tersangka dilaporkan merampas handphone milik dua orang pelajar pada awal Maret lalu.

“Ketika itu kejadiannya siang hari, di mana kedua korban sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Lalu datang tersangka merampas handphone,” ungkap Angga kepada wartawan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Dari Pengedar di Tanjung Lago

Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa senjata api.

“Jadi tersangka mengancam kedua korban dengan senpi (senjata api) itu. Setelah itu kabur,” terang Angga.

Perburuan terhadap tersangka dilakukan hingga aparat Polsek Pemulutan mendapat laporan bahwa pelaku jambret tersebut sedang berada di penjara.

Menurut Angga, timnya mendapat informasi bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi wilayah Ogan Ilir, Palembang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Bupati Panca Undang Masyarakat Doa Bersama dan Tausiyah Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Ogan Ilir

“Setelah kami koordinasi dengan anggota lintas wilayah, ternyata benar memang tersangka merupakan orang yang kami cari. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan di Mapolrestabes Palembang,” jelas Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.

Sementara tersangka tetap menjalani penahanan di Mapolrestabes Palembang.

“Meski tidak ditahan di Mapolsek Pemulutan, tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Angga.(Mat)

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti
Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi
18 Lokal ORARI Sumsel Berkumpul di Tanjung Senai Gelar Musda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Senin, 21 September 2026 - 23:29 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 16:01 WIB

Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 13:10 WIB

Penyelidikan Perkara Penggelapan Aset Tongkang Dihentikan, HAMASS : Bisa Jadi Tidak Cukup Alat Bukti

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB