Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Dari Pengedar di Tanjung Lago

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/) sore sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba

Baca Juga :  Truk Senggol Tiang Listrik di Indralaya Selatan, Sudah Lebih dari 15 Jam Listrik di Ogan Ilir Padam

Kronologis penangkapan berawal
dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satres narkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.

Tersangka, yang berprofesi
sebagai petani atau pekebun,
diduga kuat telah membawa,
menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Baca Juga :  Gotong Royong Lintas OPD di Kemang Permata, Camat Gerunggang: Aksi Nyata Pangkalpinang Bersih Bukan Sekadar Wacana

Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk*pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara.

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. (Adm)

Berita Terkait

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel
Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Ustad Zuhri Apresiasi Revitalisasi SMKN 1 Kelapa, Dorong Pemerataan Pendidikan di Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Tutup Pelatihan TMT di SMKN 1 Kelapa, Ustad Zuhri Dorong Budidaya Kopi Jadi Peluang Ekonomi Baru Babel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB