Pemdes Suka Mulya Salurkan BLT DD Periode Bulan April T.A 2025

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin III, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Periode bulan April, tahun anggaran
(T.A) 2025, di kantor desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Suka Mulya Firmansyah menjelaskan, bahwa pada Jum’at (18/4), telah menyalurkan BLT DD kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana dalam penyalurannya berlangsung dengan lancar.

“Bantuan ini disalurkan kepada 15 KPM untuk periode bulan April, dan masing – masing KPM menerima Rp.300.000,00,” terang Kades Firmansyah, saat dimintai konfirmasinya, Minggu (20/4).

BLT DD ini, kata Firmansyah, bagian
dari program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang termasuk kategori miskin ekstrem.

Baca Juga :  Pengaruh Narkoba, Pria di OKI Lakukan Tindak Penganiayaan

“BLT DD ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada warga yang terdampak kondisi ekonomi sulit, oleh karena itu pergunakanlah bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok sehari – hari,”pesannya kepada KPM.

Penyaluran bantuan ini lanjutnya,
dengan melibatkan BPD, perangkat
desa, pendamping desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga termasuk perwakilan dari Pemerintah Kecamatan.

“Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, semoga Program BLT DD ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Suka Mulya secara berkelanjutan,” harapnya.

Ketika ditanya terkait dengan kriteria
penerima BLT DD 2025, Firmansyah membeberkan, kriterianya adalah keluarga miskin atau rentan miskin
yang berdomisili di desa dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga :  Wujudkan Mudik Aman Babinsa Standby di Pos PAM Musi 2025

“Prioritas diberikan kepada keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, atau memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis,” terangnya.

Selanjutnya kriteria umum, yakni keluarga miskin/rentang miskin, yaitu Keluarga yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.

Penerima BLT DD harus merupakan warga desa yang bersangkutan, dimana prioritas yakni, keluarga dengan anggota lansia tunggal atau lansia yang membutuhkan bantuan.

“Kemudian, keluarga dengan anggota penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan, keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau menahun, dan keluarga yang rentan sakit atau difabel,”tutupnya. (Adm).

Berita Terkait

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat
Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan
Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi
Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Polres OKI Ungkap Kasus Kematian PNS di Kayuagung, Seorang Pelaku Diamankan
Bupati Banyuasin Apresiasi Tim Karhutla Mabes TNI Atas Gencarnya Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:44 WIB

Bazar Murah Kodim 0430/Banyuasin, Bantu Kebutuhan Pokok Prajurit dan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 11:43 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Pelaku Curat di Pangkalan Balai Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kejari OKI Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 September 2026 - 17:50 WIB

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Selasa, 22 September 2026 - 22:45 WIB

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Gelar Sidang Perkara Korupsi

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:50 WIB

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB