BANYUASIN, inewsnusantara.com,- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin melalui Polsek Rantau Bayur menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Sikat 1 Musi 2025.
Ketegasan ini dimana pada Jumat pagi (9/5) sekitar pukul 08.30 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rantau Bayur berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pemerasan terhadap pengemudi truk pasir di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Nomor STR/40/IV/OPS1.3/ 2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025, yang menginstruksikan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah SPd bersama Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono SH memimpin langsung penindakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan pungli tersebut.
Satu orang berinisial Mawi (62), warga Dusun I Desa Tebing Abang, berhasil diamankan. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp12.000,00 kepada pengemudi truck pasir yang melintas di wilayah tersebut.
Pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 12.000,00 telah dibawa ke Polsek Rantau Bayur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan data diri pelaku,” tegas AKP Afrimansyah dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan pelaku, jajaran kepolisian memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat atau mengulangi tindakan premanisme dan pungli.
Pelaku juga diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan pelaku harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Polsek Rantau Bayur akan terus bergerak proaktif menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam aktivitas pengancaman dan pemerasan.
“Operasi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga dan pengendara yang kerap menjadi korban pemalakan para premanisme,”tegasnya.
Operasi Sikat 1 Musi 2025 menjadi bagian dari upaya Polres Banyuasin menciptakan lingkungan aman dan tertib, terutama di sektor transportasi dan distribusi barang.
Masyarakat diimbau melapor ke pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa untuk memutus mata rantai premanisme dan pungli di wilayah tersebut. (Adm)













