Oknum Kades di Rambang Kuang OI Tetap Santai Meski Terjerat Perkara Dugaan Perzinahan

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Perkara dugaan perzinahan oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, tak membuat roda pemerintahan desa goyah.

Hal tersebut disampaikan Camat Rambang Kuang, Ariyadi saat menanggapi perkara yang menghebohkan Ogan Ilir ini.

“Untuk sementara, masalah pemerintahan desa berjalan dengan lancar,” kata Ariyadi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Ariyadi mengaku mendapat informasi kasus ini dari pemberitaan di media massa.

Sebagai camat, Ariyadi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Itu kan sedang dalam proses hukum. Dan dari pihak kecamatan tidak dapat berkomentar terlalu jauh,” ucap Ariyadi.

Setelah dua kali melayangkan panggilan kepada oknum kepala desa zina di Ogan Ilir namun tak dipenuhi, polisi menegaskan proses hukum terus berjalan.

Baca Juga :  DKPP Copot Jabatan Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah, Terbukti Langgar KEPP Pada Pilkada 2024

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, perkara tersebut naik ke penyidikan.

“Itu (perkara oknum kades zina) naik ke penyidikan,” kata Ilham dihubungi terpisah.

Meski naik ke penyidikan, polisi belum bersedia mengumumkan status para terlapor dalam perkara ini.

“Terkait (penetapan status tersangka), kami belum bicara itu. Nanti selanjutnya disampaikan,” ucap Ilham.

Seperti diketahui, perkara tersebut dilaporkan suami dari selingkuhan oknum kades asal Kecamatan Rambang Kuang itu.

Perkara ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Polisi telah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kades dengan istri pelapor.

Baca Juga :  Pemdes Air Senggeris Resmi Bentuk Posbankum, Siap Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat

Ilham menerangkan, hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun.

“Hubungan (mesum) tersebut terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir pada 24 Desember 2022. Oknum kades tersebut dilaporkan menjalin hubungan dengan istri pelapor,” terang Ilham.

Ilham mengatakan, saat pemeriksaan di hotel, wanita diduga selingkuhan dalam video juga turut diminta keterangan.

Adapun pemeriksaan di hotel tersebut bertujuan membuat terang perkara dugaan perselingkuhan ini.

Ilham menuturkan, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini.

“Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyidikan,” pungkas Ilham.(Mat)

Berita Terkait

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Pangdam II/Sriwijaya Awali Pembangunan Masjid Jami Al-Ma’ruf Hasanah
Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak
Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu
Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing
Bunda PAUD Palembang Perkuat Literasi Anak Usia Dini di TK Keynan
Sekda Apresiasi Prestasi Nasional SMPN 1 Palembang di Ajang LMC 2026
Pemkot dan PLN UP3 Pastikan Perkuat Sinergi Atasi Persoalan Jaringan Baru.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:40 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Awali Pembangunan Masjid Jami Al-Ma’ruf Hasanah

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara di Ogan Ilir, Bangunan Material Kayu Luluh Lantak

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01 WIB

Wisata Pemandian Alam Chenara Vinlan di Tanjung Batu Ogan Ilir, Tiket Masuk Hanya Rp 5 Ribu

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB