Pemdes Air Senggeris Resmi Bentuk Posbankum, Siap Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin,

resmi bentuk Pos Bantuan Hukum (Poskankum).

Posbankum ini nantinya akan membantu masyarakat Desa Air Senggeris menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, baik melalui mediasi, fasilitasi atau pendampingan hukum.

Kades Air Senggeris Ardiansyah, selaku pembina mengatakan, bahwa kehadiran Posbankum ini akan memberikan fasilitas hukum bagi warga.

Menurut Ardiansyah, Posbankum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih merata, serta mempermudah akses hukum bagi warga desa yang membutuhkan.

“Sebagai paralegal, kami siap membantu masyarakat Desa Air Senggeris dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, baik melalui mediasi, fasilitasi, atau pendampingan hukum”, ujarnya, Senin (14/7).

Baca Juga :  Pilgub Sumsel, Junjati: Ada Pelawak Pengadu Domba!!!

“Dengan melibatkan paralegal desa, diharapkan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan secara damai, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya menambahkan.

Dikatakan Ardiansyah, Posbakum ini bertujuan untuk memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama yang tidak mampu, dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, dan bantuan hukum non-litigasi.

Posbakum ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah akses keadilan. Posbakum akan difasilitasi oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum yang telah dilatih,” terangnya.

Beberapa layanan yang akan diberikan oleh Posbakum seperti Konsultasi dan penyuluhan hukum dimana Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai masalah hukum yang mereka hadapi, dan akan diberikan penjelasan serta arahan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil.

Baca Juga :  Daftar Harga Ikan Air Tawar di Pasar Indralaya Ogan Ilir Pada Awal Agustus 2025, Tetap Stabil

Lanjut Ardiansyah, Posbakum dapat membantu masyarakat dalam menyusun surat-surat yang berkaitan dengan masalah hukum, seperti surat pernyataan atau surat pengaduan.

Kades Ardiansyah juga menerangkan, Posbakum juga akan berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa hukum secara kekeluargaan atau non-litigasi.

Jika masalah hukum yang dihadapi masyarakat memerlukan penanganan lebih lanjut, Posbakum akan merujuk mereka kepada advokat yang memberikan bantuan hukum.

“Dengan adanya Posbakum ini, diharapkan masyarakat Desa Air Senggeris yang tidak mampu, dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya. (Adm)

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling
Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Kunjungi Kajari OKI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto Silahturahmi ke Kodim 0402/OKI, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Dampak Musim Panas, Babinsa Himbau Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:50 WIB

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:49 WIB

Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Berikan Materi Bela Negara Serta Wawasan Kebangsaan, Babinsa Bentuk Karakter Siswa Melalui MPLS

Berita Terbaru

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB