OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Pemkab Ogan Ilir untuk sementara menangguhkan kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Indah Mulyana mengatakan bahwa penangguhan kerjasama tersebut karena ada dasar.
Yakni tindak lanjut surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir pada 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang pemberitahuan berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).
“Kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang,” kata Indah melalui Surat Edaran (SE) yang diterima wartawan, Jumat (3/1/2025).
Atas hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir mengumumkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi non aktif sementara, sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri. Setelah PKS selesai ditandatangani, akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh pemerintah daerah,” jelas Indah.
Begitu juga untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS, tak dapat dilayani sementara waktu sampai ada PKS antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri.
Kemudian untuk kepesertaan yang dinonaktifkan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya.
“Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucap Indah.(Mat)













