Palembang,INC,- Beredar informasi kabar salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI), tidak dilakukan penahanan meski telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kabar tersebut dibenarkan pihak PN Palembang. Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama SH MH, saat dikonfirmasi Selasa 18 Agustus 2026, menerangkan bahwa salah satu terdakwa memang belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
“Belum dilakukan penahanan, infonya yang bersangkutan cuci darah,” ungkap Chandra Gautama.
Diungkapnya, sejak perkara tersebut masih ditangani jaksa, terdakwa memang berstatus tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim kemudian menetapkan untuk melanjutkan status tersebut.
Menurut Chandra, keputusan itu turut mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif.
Selain itu, jaksa diminta menjamin terdakwa dapat hadir dan mengikuti seluruh agenda persidangan.
“Kecuali jika nanti terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai tidak ditahannya salah satu terdakwa mencuat setelah terdakwa terlihat keluar dari ruang sidang usai mengikuti agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Sidang perdana perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2011 hingga 2024, dengan lokasi perkara antara lain Kantor Pusat BRI di Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta sejumlah perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Untuk PT BSS, fasilitas kredit kebun inti disebut mencapai sekitar Rp479,14 miliar untuk lahan 8.820 hektare.
Sementara kredit plasma melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare.
Jaksa menduga pengajuan kredit tidak dilengkapi daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan bupati. Bahkan, daftar tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Pada PT SAL, fasilitas kredit kebun inti dan plasma masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.
Jaksa juga menyebut pencairan kredit tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lahan yang sebenarnya.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp922,45 miliar, terdiri dari Rp666 miliar terkait PT BSS dan Rp256,45 miliar terkait PT SAL.
Perkara ini bakal terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta mengikuti proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(164n).












