SPBU Nibung Diduga Layani Pengerit BBM Subsidi

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBA, inewsnusantara. Com– Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pengerit dengan kendaraan bertangki modifikasi terpantau di SPBU Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa siang (30/6/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah kendaraan bermotor diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan tangki yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar kendaraan.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pertalite yang diperoleh para pengerit itu kemudian dijual kembali dengan harga mencapai sekitar Rp13.000 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku sekaligus berpotensi mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raja Panen Jagung Manis dan Siap Dibagikan ke Masyarakat, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Warga mengungkapkan, aktivitas pengerit di wilayah tersebut bukan hal baru. Mereka berharap aparat terkait dan pengelola SPBU meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kalau memang benar menggunakan tangki modifikasi untuk dijual lagi, tentu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nibung belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kuasa SPBU Nibung, Riki, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Optimalkan Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat, Sat Samapta Polres Banyuasin Rutin Gelar Patroli Malam

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah juga dapat menjadi objek penindakan apabila terbukti digunakan untuk menimbun atau memperdagangkan kembali BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, Pertamina, hingga pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SPBU Nibung maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (Ri)

Berita Terkait

Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek
Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla
Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung
Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti
PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau
Pertalite Tembus Rp14 Ribu per Liter di Kulur, Warga Menjerit: SPBU Diduga Dikuasai Pengerit Bertangki Modifikasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:07 WIB

Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:51 WIB

Polres OKI Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Untuk Antisipasi Karhutla

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Air Sugihan Panen Raya Jagung

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Diduga Langgar HAM, 13 Pekerja Laporkan PT. Klantan Sakti

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:57 WIB

PWI Bateng Ingatkan Pertamina: Rakyat Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Pernyataan

Berita Terbaru