Rikky Fermana: Dewan Pers Sebut Bukan Pidana, Kasus Wartawan BN16 Bangka Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – INC ,-Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyoroti proses hukum terhadap wartawan BN16 Bangka terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

Sorotan itu mencuat dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap produk jurnalistik masih diproses kepolisian, padahal Dewan Pers telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori sengketa pers dan tidak mengandung unsur pidana.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dampingi Warga Tanam Cabai untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional

 

“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian?” ujar Yopi.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.

 

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Toto.

 

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai proses hukum terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Operasi Pekat Menumbing 2026 Digelar Di Jembatan Emas, Polres Bangka Sita Motor Diduga Untuk Balap Liar

 

“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan membungkam kerja pers,” kata Rikky.

 

Ia juga menyatakan PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum dan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kasus dugaan mafia lahan Desa Limbung kini menjadi perhatian insan pers di Bangka Belitung karena dinilai menyangkut perlindungan kebebasan pers dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa jurnalistik.

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas
Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla
Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Reses di Baturusa, dr. Zarril Serap Aspirasi PJU dan Pelebaran Jalan
Didit: DPRD Babel Kawal Plasma Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Api Membakar Lahan di Perigi, Polres OKI dan Warga Berjibaku Cegah Karhutla Meluas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tomas Ogan Ilir Minta Kepala Daerah Evaluasi Pola Penanganan Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gebyar Pajak Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Siapkan 4 Motor untuk Wajib Pajak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Berita Terbaru

Daerah

Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor

Senin, 12 Okt 2026 - 18:40 WIB