Rikky Fermana: Dewan Pers Sebut Bukan Pidana, Kasus Wartawan BN16 Bangka Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – INC ,-Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyoroti proses hukum terhadap wartawan BN16 Bangka terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

Sorotan itu mencuat dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap produk jurnalistik masih diproses kepolisian, padahal Dewan Pers telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori sengketa pers dan tidak mengandung unsur pidana.

Baca Juga :  Pemdes Lubuk Lancang Salurkan Bantuan Beras Bulog

 

“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian?” ujar Yopi.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.

 

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Toto.

 

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai proses hukum terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Batu Gencar Patroli Terpadu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

 

“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan membungkam kerja pers,” kata Rikky.

 

Ia juga menyatakan PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum dan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kasus dugaan mafia lahan Desa Limbung kini menjadi perhatian insan pers di Bangka Belitung karena dinilai menyangkut perlindungan kebebasan pers dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa jurnalistik.

Berita Terkait

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB