Rikky Fermana: Dewan Pers Sebut Bukan Pidana, Kasus Wartawan BN16 Bangka Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG – INC ,-Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menyoroti proses hukum terhadap wartawan BN16 Bangka terkait pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

 

Sorotan itu mencuat dalam Seminar dan Dialog Publik di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum tersebut, jurnalis BN16 Bangka, Yopi Herwindo, mempertanyakan alasan laporan terhadap produk jurnalistik masih diproses kepolisian, padahal Dewan Pers telah menyatakan perkara tersebut masuk kategori sengketa pers dan tidak mengandung unsur pidana.

Baca Juga :  Sentuhan Warna di Musholla Pematang Sukatani Menjadi Simbol Harapan dan Keimanan Warga

 

“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian?” ujar Yopi.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana.

 

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Toto.

 

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai proses hukum terhadap wartawan atas karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Pj Bupati Banyuasin Launching Makan Sehat Gratis

 

“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan membungkam kerja pers,” kata Rikky.

 

Ia juga menyatakan PJS Babel siap memberikan pendampingan hukum dan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

 

Kasus dugaan mafia lahan Desa Limbung kini menjadi perhatian insan pers di Bangka Belitung karena dinilai menyangkut perlindungan kebebasan pers dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa jurnalistik.

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Bangka Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen
Gerakan Kereta Surong Ketapang Diluncurkan, TPID Pangkalpinang Siaga Jaga Harga Jelang Iduladha
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, Serahkan Bantuan Zakat untuk 500 Mustahik Jelang Idul Adha
Kapolres OKI Ajak Personel Tingkatkan Nasionalisme dan Literasi Digital pada Harkitnas 2026
RTLH Tuntas 100 Persen, Harapan Baru Warga Pematang Sukatani
Aturan 2025 Dipakai untuk Kasus 2024, Kuasa Hukum dr Ratna Soroti Asas Hukum Tidak Berlaku Surut

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:17 WIB

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Bangka Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:28 WIB

Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:44 WIB

Gerakan Kereta Surong Ketapang Diluncurkan, TPID Pangkalpinang Siaga Jaga Harga Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, Serahkan Bantuan Zakat untuk 500 Mustahik Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

Daerah

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Daerah

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB