Pangkalpinang, INC — Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Komisi Informasi (KI) Babel melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026), guna mendorong transparansi data serta penguatan tata kelola layanan informasi kepada masyarakat.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KI Babel Ita Rosita, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana serta komisioner Martono dan Ahmad Tarmizi. Rombongan turut melibatkan mahasiswa magang dari Universitas Pertiba (Uniper) dan disambut langsung Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang Aswalmi Gusmita bersama Kepala Bagian SDM dan Umum Firdaus.
Dalam pertemuan itu, Ita Rosita menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Setiap badan publik, wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Ini amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Rikky Fermana menambahkan, seluruh badan publik yang menggunakan pembiayaan negara, baik dari APBN maupun APBD, memiliki kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Sorotan juga datang dari Ahmad Tarmizi, yang menekankan pentingnya sistem layanan informasi yang terstruktur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia mendorong agar layanan informasi dilakukan melalui mekanisme satu pintu agar lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, Martono menyoroti kesiapan fasilitas pendukung, termasuk keberadaan ruang layanan PPID yang representatif dan mudah diakses masyarakat untuk mempercepat pelayanan informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang Aswalmi Gusmita menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI Babel serta menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung keterbukaan informasi.
Ia mengungkapkan, sebagai lembaga nirlaba, sekitar 97 persen dana iuran peserta digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, sementara sisanya untuk operasional.
Di sisi lain, Firdaus menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan Pangkalpinang telah mengoptimalkan layanan informasi berbasis digital, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
“Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri dengan waktu respons maksimal 1×24 jam. Namun, untuk penonaktifan kepesertaan menjadi kewenangan Dinas Sosial,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, KI Babel berharap sinergi dengan BPJS Kesehatan terus diperkuat, khususnya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di sektor layanan kesehatan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan responsif.













