Pangkalpinang, INC – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan II, Rabu (25/03/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hibir dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. H. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekda Mie Go, serta jajaran OPD.
Wali Kota Saparudin menyampaikan, persetujuan ini merupakan tahapan sebelum RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi.
“Jika seluruh tahapan terpenuhi, RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masukan DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan program prioritas, terutama terkait penanganan pengangguran dan persoalan sampah.
“Isu pengangguran dan sampah, menjadi perhatian utama yang akan ditangani secara bertahap melalui program daerah,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 diharapkan mampu menjadi arah pembangunan yang lebih terukur, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat.













