DPRD Babel “Uji Nyali” Ranperda Tambang Rakyat ke Gakkum KLH, Imam Wahyudi: Jangan Sampai Lemah dan Abaikan Lingkungan

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, INC,. — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak ingin setengah hati dalam menyusun regulasi tambang rakyat. Dipimpin Imam Wahyudi, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda WPR/IPR mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (24/2/2026), guna memastikan draf aturan tersebut benar-benar kuat secara hukum dan tidak membuka celah kerusakan lingkungan.

Langkah konsultasi ini dinilai sebagai “uji nyali” terhadap substansi Ranperda, agar tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki fondasi yuridis yang kokoh serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.

Deputi Gakkum KLH, IR. Jen. Pol. Riza Irawan, menegaskan bahwa kebijakan pertambangan harus berbasis data dan pengawasan yang terukur. Ia menyampaikan bahwa, pasca pemberlakuan KUHP baru, tidak ada perubahan dalam pola penindakan maupun sanksi administratif di sektor lingkungan.

Menurutnya, sebanyak 1.200 perusahaan telah ditindak, termasuk pencabutan izin usaha, dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp790 miliar. Ia juga menekankan bahwa pengawasan merupakan kewenangan bersama pemerintah pusat dan daerah, sehingga peran Dinas Lingkungan Hidup di daerah menjadi krusial sebagai ujung tombak pengawasan lapangan.

Baca Juga :  Juhaini Hadiri Pelantikan DPD Tenaga Pembangunan Sriwijaya Babel, Tegaskan Komitmen Kolaborasi untuk Kemajuan Pangkalpinang

Riza mendorong agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan aparatur untuk mengikuti diklat PPNS, guna memperkuat kapasitas pengawasan dan intelijen lingkungan hidup. Ia berharap Ranperda WPR/IPR nantinya mampu melahirkan praktik pertambangan yang baik, taat aturan, dan bertanggung jawab.

Direktur Sanksi Administratif, Ari, mengingatkan pentingnya penanganan lahan kritis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Direktur PSLH, Dodi, menekankan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan dalam penyusunan regulasi.

Sementara itu, Ardiyanto menyoroti kejelasan kewajiban SIPB, termasuk kewenangan gubernur dalam memaksa pertanggungjawaban pihak ketiga atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

Imam Wahyudi menyambut berbagai masukan tersebut dan menegaskan komitmen DPRD agar Ranperda WPR/IPR benar-benar komprehensif serta tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Polsek Rantau Bayur Gelar “Kegiatan Belida” Dukung Program Nasional Polri Asri, Kapolsek: Warga Merasa Nyaman dan Terlindungi

“Kami senang, masukan dari Gakkum KLH sangat beragam dan komunikatif. Ini menjadi bekal penting agar Ranperda yang kami susun kuat secara yuridis, sosiologis, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi lingkungan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Agung Setiawan menyoroti persoalan kawasan hutan yang kerap menjadi hambatan penegakan hukum di daerah. Maryam juga mempertanyakan berbagai isu krusial, mulai dari konflik agraria, mekanisme penindakan Gakkum, persoalan lahan kritis, limbah pertambangan, hingga kewajiban reklamasi.

Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa DPRD Babel tidak ingin Ranperda WPR/IPR sekadar menjadi payung legal formalitas. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan lahir sebagai aturan yang tegas dan adil, serta mampu menata tambang rakyat tanpa mengorbankan masa depan lingkungan Bangka Belitung. (I20)

Berita Terkait

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:33 WIB

LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB