Jakarta, INC,. — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak ingin setengah hati dalam menyusun regulasi tambang rakyat. Dipimpin Imam Wahyudi, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda WPR/IPR mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (24/2/2026), guna memastikan draf aturan tersebut benar-benar kuat secara hukum dan tidak membuka celah kerusakan lingkungan.
Langkah konsultasi ini dinilai sebagai “uji nyali” terhadap substansi Ranperda, agar tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki fondasi yuridis yang kokoh serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.
Deputi Gakkum KLH, IR. Jen. Pol. Riza Irawan, menegaskan bahwa kebijakan pertambangan harus berbasis data dan pengawasan yang terukur. Ia menyampaikan bahwa, pasca pemberlakuan KUHP baru, tidak ada perubahan dalam pola penindakan maupun sanksi administratif di sektor lingkungan.
Menurutnya, sebanyak 1.200 perusahaan telah ditindak, termasuk pencabutan izin usaha, dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp790 miliar. Ia juga menekankan bahwa pengawasan merupakan kewenangan bersama pemerintah pusat dan daerah, sehingga peran Dinas Lingkungan Hidup di daerah menjadi krusial sebagai ujung tombak pengawasan lapangan.
Riza mendorong agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan aparatur untuk mengikuti diklat PPNS, guna memperkuat kapasitas pengawasan dan intelijen lingkungan hidup. Ia berharap Ranperda WPR/IPR nantinya mampu melahirkan praktik pertambangan yang baik, taat aturan, dan bertanggung jawab.
Direktur Sanksi Administratif, Ari, mengingatkan pentingnya penanganan lahan kritis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Direktur PSLH, Dodi, menekankan perlunya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan dalam penyusunan regulasi.
Sementara itu, Ardiyanto menyoroti kejelasan kewajiban SIPB, termasuk kewenangan gubernur dalam memaksa pertanggungjawaban pihak ketiga atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.
Imam Wahyudi menyambut berbagai masukan tersebut dan menegaskan komitmen DPRD agar Ranperda WPR/IPR benar-benar komprehensif serta tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami senang, masukan dari Gakkum KLH sangat beragam dan komunikatif. Ini menjadi bekal penting agar Ranperda yang kami susun kuat secara yuridis, sosiologis, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi lingkungan,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Agung Setiawan menyoroti persoalan kawasan hutan yang kerap menjadi hambatan penegakan hukum di daerah. Maryam juga mempertanyakan berbagai isu krusial, mulai dari konflik agraria, mekanisme penindakan Gakkum, persoalan lahan kritis, limbah pertambangan, hingga kewajiban reklamasi.
Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa DPRD Babel tidak ingin Ranperda WPR/IPR sekadar menjadi payung legal formalitas. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan lahir sebagai aturan yang tegas dan adil, serta mampu menata tambang rakyat tanpa mengorbankan masa depan lingkungan Bangka Belitung. (I20)













