Pangkalpinang, INC,. – Persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran disiplin medis yang menyeret dr. Ratna Setia Asih kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang tersebut, keterangan para tenaga kesehatan menjadi sorotan, khususnya kesaksian dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu terkait pemberian dobutamin dan dopamin (dobu-dopa) pada pasien anak berusia 10 tahun.
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan menginstruksikan pemberian obat vasoaktif tersebut dengan merujuk pada panduan jantung nasional. Namun suasana sidang berubah ketika penasihat hukum membacakan isi panduan yang dinilai tidak secara tegas membolehkan penggunaan dobu-dopa pada pasien anak.
Saat dicecar pertanyaan, saksi mengaku tidak mengingat secara rinci isi panduan tersebut dan beralasan bahwa pemberian obat dapat dilakukan dengan perhitungan berat badan pasien. Ia juga mengakui telah mengetahui sejak awal bahwa pasien yang ditangani merupakan anak, bukan pasien dewasa.
Majelis hakim sempat menengahi perdebatan dengan menyatakan bahwa dokter spesialis jantung memiliki kompetensi dalam penanganan kasus jantung. Meski demikian, penasihat hukum menegaskan bahwa panduan pediatri memberikan batasan ketat terkait pemberian obat-obatan vasoaktif pada pasien anak, sehingga tidak dapat disamakan dengan penanganan pasien dewasa.
Fakta persidangan mengungkap bahwa saksi merupakan spesialis jantung dewasa, bukan subspesialis jantung anak. Dalam konteks medis, pemberian dobu dan dopa pada pasien anak memerlukan pertimbangan usia dan protokol khusus, bukan semata-mata berdasarkan berat badan.
Penasihat hukum juga menyoroti potensi risiko tinggi dari penggunaan obat tersebut apabila tidak mengikuti panduan yang tepat. Dalam persidangan disebutkan bahwa tindakan medis yang keliru berpotensi memperburuk kondisi pasien hingga berujung pada henti jantung. Namun dalam perkara ini tidak pernah dilakukan visum menyeluruh untuk memastikan sebab kematian pasien, sehingga hubungan kausal tindakan medis dan akibat klinis menjadi perdebatan.
Selain itu, terungkap bahwa saksi mengikuti pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi melalui konferensi daring, berbeda dengan dokter lain yang hadir langsung. Ia menyatakan tidak ada putusan MDP yang menyebut adanya keterlambatan membawa pasien ke PICU maupun kesalahan dalam pemeriksaan medis.
Dari seluruh dokter yang diperiksa, saksi menjadi satu-satunya yang menyatakan kondisi pasien sudah berada dalam status “garis merah”. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang sidang, terutama terkait langkah medis lanjutan dan koordinasi antardokter jika kondisi kritis tersebut telah teridentifikasi sejak awal.
Rentang waktu pelayanan sejak dini hari hingga pasien dinyatakan meninggal juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan mengapa analisa kondisi kritis tersebut tidak tercermin dalam tindakan kolektif tim medis maupun komunikasi intensif antardokter yang terlibat.
Persidangan perkara ini, masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami fakta-fakta medis yang menjadi inti sengketa. Kasus tersebut terus menyita perhatian publik karena menyangkut standar penanganan medis pada pasien anak.













