KI Babel Tegaskan Keterbukaan Data Lahan Desa, Pemdes Bencah Wajib Penuhi Permohonan Warga

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG –INC, -Prinsip keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Beli tung, melalui putusan sengketa informasi antara pemohon Sulistio dan Pemerintah Desa Bencah selaku termohon.

Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat, 13 Februari 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait akses informasi pertanahan Desa Bencah.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota majelis Ahmad Tarmizi dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.

Melalui amar putusan, majelis menyatakan bahwa informasi yang disengketakan berupa data luas lahan, data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah dan dokumen sejenis, register administrasi desa terkait, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi atau alas hak atas lahan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Baca Juga :  Kades Diingatkan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Majelis menilai informasi tersebut, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain mengabulkan permohonan, majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dinyatakan final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  PERTALITE DISERBU! Pertamax Kosong, Antrian BBM Mengular di SPBU Pasar Pagi Pangkalpinang Sejak Dinihari

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih transparan dan responsif dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (KBO/I20/INC)

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Benteng Pelajar Babel, 1020 Siswa SMPN 1 Rangkui Dibekali Pencegahan Radikalisme Digital
PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif
Pemkab Bangka Targetkan Ekonomi Tumbuh 4,69 Persen pada 2027, Fokus APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Respon Cepat BPBD dan Damkar, Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan Damai Lestari 6
Imam Wahyudi, Desak Pelindo Dorong Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam Masuk PSN
Imam Wahyudi Desak Pelindo Dorong Pengembangan Pelabuhan Pangkalpinang Masuk PSN
Imam Wahyudi, Desak PT Timah Tuntaskan RKAB dan Konflik Lahan Warga di Dalam IUP
Usai Paripurna, H. Hendra Yunus Dikejutkan Staf di Hari Ulang Tahun ke-50

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:48 WIB

Densus 88 Perkuat Benteng Pelajar Babel, 1020 Siswa SMPN 1 Rangkui Dibekali Pencegahan Radikalisme Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:40 WIB

PWI Bateng Perkuat Kemitraan dengan Kapolres Baru, AKBP Samuel Siap Lanjutkan Program Positif

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:39 WIB

Pemkab Bangka Targetkan Ekonomi Tumbuh 4,69 Persen pada 2027, Fokus APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:01 WIB

Respon Cepat BPBD dan Damkar, Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan Damai Lestari 6

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:42 WIB

Imam Wahyudi, Desak Pelindo Dorong Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam Masuk PSN

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB

Banyuasin

Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:50 WIB