KI Babel Tegaskan Keterbukaan Data Lahan Desa, Pemdes Bencah Wajib Penuhi Permohonan Warga

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG –INC, -Prinsip keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Beli tung, melalui putusan sengketa informasi antara pemohon Sulistio dan Pemerintah Desa Bencah selaku termohon.

Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat, 13 Februari 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan pemohon terkait akses informasi pertanahan Desa Bencah.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota majelis Ahmad Tarmizi dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.

Melalui amar putusan, majelis menyatakan bahwa informasi yang disengketakan berupa data luas lahan, data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah dan dokumen sejenis, register administrasi desa terkait, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi atau alas hak atas lahan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Baca Juga :  Ratusan Ton Zirkon Didapati di PT BBSJ, DPRD Babel Telusuri Izin Perusahaan

Majelis menilai informasi tersebut, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain mengabulkan permohonan, majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dinyatakan final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap memiliki hak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon.

Baca Juga :  Kunjungi Pos Pam Terpadu Pelabuhan Penyeberangan TAA, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumsel

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih transparan dan responsif dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (KBO/I20/INC)

Berita Terkait

Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!
Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun
Tak Sekadar Layanan Akademik, Salut Mega Cendekia Bentuk Dewan Mahasiswa UT
*Polres OKI Musnahkan 994 Pil Ekstasi, Cegah Narkoba Beredar*
Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya Bagikan 1.000 Masker kepada Warga dan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Pangkalpinang Bedah Rumah Warga, Camat Gerunggang: Uang Renovasi Bisa untuk Kebutuhan Pokok

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Selasa, 15 September 2026 - 15:57 WIB

Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Terjadi 16 Kali Kebakaran, Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny Tegaskan Ini!

Selasa, 8 September 2026 - 13:37 WIB

Ini Kronologi Mengerikan Hilangnya Rani dan Ayuhana Selama Lima Tahun

Berita Terbaru

Daerah

Kejari OKI Hadirkan Layanan Jaksa Menyapa

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:45 WIB