Pangkalpinang, INC,. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial DAP alias Pipik, diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 7,2 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari, penyerahan seorang narapidana oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang kepada Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka.
Tersangka diketahui bernama Dodi Andika alias Pipik bin Junaidi, berusia 42 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diamankan pada Selasa, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan enam paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, empat butir pil ekstasi, plastik strip, potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernomor polisi BN 4005 AA, serta satu unit handphone merek Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.
Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kerja tersangka, sebuah barbershop yang berlokasi di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat isap sabu berupa bong, dua pirex, serta satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HumasPolresta/INC)













