Pangkalpinang, INC,. —Kehadiran PT Thorcon di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, dinilai sarat persoalan dan berpotensi menabrak regulasi yang ada. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlevi, menyebutkan pemerintah daerah dan perusahaan terkesan mengabaikan kewajiban melibatkan publik dalam proses penetapan tapak PLTN.
kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Emidary Bangka, Sabtu (07/02/2026) pagi.
Pahlivi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya dijadikan objek sosialisasi, apalagi diiming-imingi manfaat ekonomi tanpa kejelasan dasar hukum dan dampak jangka panjang.
Ia mengingatkan bahwa, Pulau Gelasa merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui regulasi daerah dan nasional. Kawasan tersebut juga masuk dalam jalur ekonomi biru yang diamanatkan dalam RPJMN, dengan potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata bahari.
“Terumbu karang purba di sana langka dan indah, itu kawasan diving kelas dunia. Jangan sampai dihancurkan atau tidak bisa dimanfaatkan karena aktivitas lain yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Pahlevi menilai jika penetapan tapak PLTN dilakukan tanpa kajian menyeluruh dan tanpa sinkronisasi regulasi, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bangka Belitung.
DPRD Babel, lanjutnya, akan memastikan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dilibatkan secara resmi dalam RDP ke depan. DPRD juga akan meminta kejelasan tertulis terkait kewenangan kepala daerah dalam memberikan persetujuan atas kawasan uji tapak PLTN.
“Kami akan dorong agar semuanya diperjelas. Jangan sampai sudah berpikir jauh soal produksi listrik, sementara dasar hukumnya belum kokoh dan keresahan publik diabaikan,” tegas Pahlevi.
Ia menutup dengan menegaskan tiga tuntutan utama DPRD, yakni keterlibatan publik dalam setiap keputusan strategis, kesesuaian dengan regulasi konservasi yang ada, serta perlindungan kawasan ekonomi biru agar tidak dikorbankan oleh kepentingan industri berisiko tinggi. (I20/INC)












