Berkali-kali Diundang Pemkab Ogan Ilir Paparan Soal Lahan, PT Gembala Sriwijaya Tak Kunjung Datang

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Pemkab Ogan Ilir merespon aspirasi ratusan orang yang meminta hak lahan mereka dikembalikan oleh PT Gembala Sriwijaya.

Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya di atas lahan seluas 2 ribu hektar telah habis pada Desember 2024 lalu.

Adapun masa HGU telah habis setelah berlaku selama 50 tahun atau sejak awal tahun 1975 silam.

Ribuan hektar lahan tersebut diklaim milik masyarakat Desa Tanjung Baru di Kecamatan Indralaya Utara.

Bupati Panca Wijaya Akbar mengatakan, Pemkab Ogan Ilir telah berkali-kali mengundang PT Gembala Sriwijaya untuk memberi penjelasan, namun tak kunjung datang.

“Sudah berapa kali dipanggil tapi tidak datang-datang. Mungkin belum siap paparan,” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Panca menuturkan, PT Gembala Sriwijaya perlu memaparkan kepada Pemkab Ogan Ilir terkait potensi dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Apa yang akan didapat Pemkab Ogan Ilir melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau memberdayakan masyarakat sekitar, termasuk soal permasalahan tanah juga perlu dipaparkan,” tutur Panca.

Di sisi lain, terkait urusan perpanjangan HGU tersebut, keputusan ada di pemerintah pusat.

Pun jika HGU tak diperpanjang, tak serta-merta lahan tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Selain Desa Tanjung Baru seluas 2 ribu hektar, desa lainnya di Kecamatan Indralaya Utara yakni Payakabung juga mengalami persoalan sama dengan lahan seluas 500 hektar.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Tanam Jagung di Lahan Ponpes, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Satu desa lainnya yakni Burai di Kecamatan Tanjung Batu juga sedang berupaya mengembalikan hak lahan warga seluas 800 hektar.

“Saya imbau masyarakat jangan mudah terprovokasi, apalagi diimingi akan mendapat tanah segala macam. Tidak semudah itu,” kata Panca mengingatkan.

Sebab dalam luasan lahan yang disengketakan, ada yang disewa dan ada yang memang dibeli oleh PT Gembala Sriwijaya.

“Jadi, jangan terprovokasi. Tentunya kita menunggu bagaimana keputusan pemerintah pusat dan kami terus berupaya menjembatani persoalan ini,” kata Panca.

Berita Terkait

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Galang Kekuatan Pertahanan Rakyat, Babinsa Aktifkan Linmas Desa
Pantau Keamanan Wilayah, Babinsa Koptu Harisun Rutin Sambangi Poskamling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:07 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan

Berita Terbaru

Palembang

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Senin, 27 Jul 2026 - 18:38 WIB