OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Pemkab Ogan Ilir merespon aspirasi ratusan orang yang meminta hak lahan mereka dikembalikan oleh PT Gembala Sriwijaya.
Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya di atas lahan seluas 2 ribu hektar telah habis pada Desember 2024 lalu.
Adapun masa HGU telah habis setelah berlaku selama 50 tahun atau sejak awal tahun 1975 silam.
Ribuan hektar lahan tersebut diklaim milik masyarakat Desa Tanjung Baru di Kecamatan Indralaya Utara.
Bupati Panca Wijaya Akbar mengatakan, Pemkab Ogan Ilir telah berkali-kali mengundang PT Gembala Sriwijaya untuk memberi penjelasan, namun tak kunjung datang.
“Sudah berapa kali dipanggil tapi tidak datang-datang. Mungkin belum siap paparan,” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Selasa (4/11/2025).
Panca menuturkan, PT Gembala Sriwijaya perlu memaparkan kepada Pemkab Ogan Ilir terkait potensi dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Apa yang akan didapat Pemkab Ogan Ilir melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau memberdayakan masyarakat sekitar, termasuk soal permasalahan tanah juga perlu dipaparkan,” tutur Panca.
Di sisi lain, terkait urusan perpanjangan HGU tersebut, keputusan ada di pemerintah pusat.
Pun jika HGU tak diperpanjang, tak serta-merta lahan tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Selain Desa Tanjung Baru seluas 2 ribu hektar, desa lainnya di Kecamatan Indralaya Utara yakni Payakabung juga mengalami persoalan sama dengan lahan seluas 500 hektar.
Satu desa lainnya yakni Burai di Kecamatan Tanjung Batu juga sedang berupaya mengembalikan hak lahan warga seluas 800 hektar.
“Saya imbau masyarakat jangan mudah terprovokasi, apalagi diimingi akan mendapat tanah segala macam. Tidak semudah itu,” kata Panca mengingatkan.
Sebab dalam luasan lahan yang disengketakan, ada yang disewa dan ada yang memang dibeli oleh PT Gembala Sriwijaya.
“Jadi, jangan terprovokasi. Tentunya kita menunggu bagaimana keputusan pemerintah pusat dan kami terus berupaya menjembatani persoalan ini,” kata Panca.













