Berkali-kali Diundang Pemkab Ogan Ilir Paparan Soal Lahan, PT Gembala Sriwijaya Tak Kunjung Datang

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR -inewsnusantara.com,-Pemkab Ogan Ilir merespon aspirasi ratusan orang yang meminta hak lahan mereka dikembalikan oleh PT Gembala Sriwijaya.

Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya di atas lahan seluas 2 ribu hektar telah habis pada Desember 2024 lalu.

Adapun masa HGU telah habis setelah berlaku selama 50 tahun atau sejak awal tahun 1975 silam.

Ribuan hektar lahan tersebut diklaim milik masyarakat Desa Tanjung Baru di Kecamatan Indralaya Utara.

Bupati Panca Wijaya Akbar mengatakan, Pemkab Ogan Ilir telah berkali-kali mengundang PT Gembala Sriwijaya untuk memberi penjelasan, namun tak kunjung datang.

“Sudah berapa kali dipanggil tapi tidak datang-datang. Mungkin belum siap paparan,” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Hadiri Munas APEKSI, Ratu Dewa Siap Kolaborasi dan Sinergi Dukung Program Nasional Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih 

Panca menuturkan, PT Gembala Sriwijaya perlu memaparkan kepada Pemkab Ogan Ilir terkait potensi dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Apa yang akan didapat Pemkab Ogan Ilir melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau memberdayakan masyarakat sekitar, termasuk soal permasalahan tanah juga perlu dipaparkan,” tutur Panca.

Di sisi lain, terkait urusan perpanjangan HGU tersebut, keputusan ada di pemerintah pusat.

Pun jika HGU tak diperpanjang, tak serta-merta lahan tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Selain Desa Tanjung Baru seluas 2 ribu hektar, desa lainnya di Kecamatan Indralaya Utara yakni Payakabung juga mengalami persoalan sama dengan lahan seluas 500 hektar.

Baca Juga :  Keliru, Kasus HIV/AIDS OKI Capai 12 Ribu Jiwa

Satu desa lainnya yakni Burai di Kecamatan Tanjung Batu juga sedang berupaya mengembalikan hak lahan warga seluas 800 hektar.

“Saya imbau masyarakat jangan mudah terprovokasi, apalagi diimingi akan mendapat tanah segala macam. Tidak semudah itu,” kata Panca mengingatkan.

Sebab dalam luasan lahan yang disengketakan, ada yang disewa dan ada yang memang dibeli oleh PT Gembala Sriwijaya.

“Jadi, jangan terprovokasi. Tentunya kita menunggu bagaimana keputusan pemerintah pusat dan kami terus berupaya menjembatani persoalan ini,” kata Panca.

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB