Musi Banyuasin, INC,_Yahya Ayas selaku pemilik lahan di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bayung Lencir. didampingi pengacara Harry Hendra dan rekan, Yahya Ayas mendatangi Mapolsek Bayung Lencir Musi Banyuasin, Senin 4 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan terlapor pria berinisial A, kordinator plasma HO Sumatera PT MSA.
Laporan itu disampaikan kepada petugas kepolisian, setelah pada tanggal 28 April 2026 Yahya Ayas mendapat panggilan dari ketua Koperasi Secerah Mentari, untuk mempertanyakan kebenaran surat tentang penutupan aktivitas operasional kebun plasma, termasuk kegiatan pemeliharaan, pemanenan dan pengangkutan TBs plasma KPKS Secerah Mentari.
Setelah bertemu Ketua Koperasi Secerah Mentari, Yahya Ayas memastikan tidak ada penutupan jalan untuk kebun plasma, termasuk kegiatan plasma lainnya. Tidak terima dengan adanya surat dari pria berinisial A yang menyatakan ada penutupan jalan untuk plasma, Yahya Ayas mengambil tindakan hukum dengan melaporkan pria berinisial A, yang diduga menyatakan bahwa Yahya Ayas menutup jalan plasma, yang dinilai mencemarkan nama baik Yahya Ayas,serta mengandung unsur fitnah.
Yahya Ayas langsung diminta keterangan melalui berita acara pemeriksaan oleh petugas piket Polsek Bayung Lencir, sebagai tanggapan atas laporan polisi dari masyarakat,dengan laporan nomor : LP/B/ 136 /V/ 2026/SPKT Polsek Bayung Lencir.

Kuasa Hukum Yahya Ayas Harry Hendra SH MH yang mendampingi Yahya Ayas mengatakan Yahya Ayas tidak pernah menutup aktivitas operasional kebun plasma.
“Saudara Yahya Ayas melaporkan A atas dugaan atau pencemaran nama baik, karena A mengirim surat kepada Koperasi Secerah Mentari menyatakan Yahya Ayas menutup aktivitas Perkebunan inti dan plasma. Yahya Ayas menjelaskan tidak ada penutupan aktivitas kebun plasma, yang ditutup hanya untuk aktivitas Perkebunan inti” ujar Harry Hendra SH MH.
Harry Hendra menambahkan Yahya Ayas merasa difitnah dan menilai ada unsur pencemaran nama baik. “Merasa nama baiknya tercemar, Saudara Yahya Ayas melaporkan ke Polsek Bayung Lencir”tutup Harry Hendra SH MH. kini yahya ayas menanti tindak lanjut proses hukum dari laporannya.
Sementara itu, terlapor A Ketika dikonfirmasi oleh jurnalis INC via pesan WA dari pukul 15:13 Wib hingga pukul 18:03 WIB Kamis 7 Mei 2026, belum memberikan tanggapan.













