OGAN ILIR, inewsnusantara.com– Dua warga Desa Seri Kembang di Kecamatan Muara Kuang, mendatangi kantor Kejari Ogan Ilir untuk menanyakan kelanjutan perkara dugaan korupsi.
Kedua orang bernama Suprianto dan Sutikno didampingi kuasa hukum mereka, Defi Iskandar.
Defi menyampaikan, kliennya mendesak Kejari Ogan Ilir segera menetapkan Kepala Desa Seri Kembang beinisial EN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Beberapa waktu lalu kami melaporkan saudara EN yang membangun jalan setapak di Desa Seri Kembang. Pembangunan tersebut menurut hemat kami ada dugaan korupsi,” kata Defi di kantor Kejari Ogan Ilir, Senin (13/1/2025) petang.
Dijelaskannya, pembangunan jalan setapak yang bersumber dari dana desa itu memiliki panjang jalan 450 meter dan lebar 1,5 meter.
“Di papan proyek itu jelas tebal jalan 12 cm, tapi yang dikerjakan hanya 7 cm,” ungkap Defi.
Dirinya juga mengklaim dugaan korupsi lainnya yakni material batu pada jalan yang seharusnya menggunakan split, namun diganti menjadi batu krokos.
“Material batu yang seharusnya 72 kubik menjadi 18 kubik dan batu itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Defi menuturkan.
Dilanjutkannya, material semen yang seharusnya 450 sak, dikurangi menjadi 200 sak.
Defi juga menyoroti dugaan nota palsu dalam pembelian material pembangunan jalan.
“Karena yang membuat nota itu, dia tidak mempunyai toko bangunan. Jadi seolah-olah terlapor membeli bahan bangunan dari toko itu, padahal tidak jual bahan bangunan,” ungkapnya.
Namun Dedi menyayangkan laporan kliennya pada 5 Juli 2024 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.
Defi menilai laporan kliennya jalan di tempat dan tak punya kepastian hukum.
Sehingga pihaknya mendesak Kejari Ogan Ilir untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila tidak ditindaklanjuti, maka dengan berat hati kami mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan tidak sahnya penghentian penyelidikan dan atau penghentian penyidikan. Kami juga akan mengadu ke Kejaksaan Agung,” kata Defi menegaskan.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika mengatakan, laporan perkara dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti.
Pada 12 Agustus 2024 lalu, Kejari Ogan Ilir memanggil Devi selaku kuasa hukum untuk diminta keterangan.
Sehari setelahnya, Sutikno dan Suprianto giliranggil Kejari terkait laporan tersebut.
“Kami sudah panggil untuk diminta keterangan. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti dan sampai sekarang masih berproses,” kata Gita menegaskan. (Mat)













