Tim Panther Polsek Pemulutan Terkam Bajing Loncat Curi Sembako di Jalinsum Palembang-Indralaya

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Polisi meringkus seorang tersangka bajing loncat yang beraksi di Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Informasi dari polisi, aksi bajing loncat dilakukan oleh tersangka bernama Bella (22 tahun) pada pertengahan Juli lalu.

Tersangka dilaporkan menggerogoti muatan sembako yang diangkut sebuah truk yang melaju dari arah Palembang menuju Indralaya.

“Ketika itu aksi kejahatan tersebut diketahui pengendara lain yang memberi tahu pengemudi truk sehingga menepikan kendaraannya,” kata Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga didampingi Kanit Reskrim Aipda Deki Diansyah, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Polres OKI Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74

Pengemudi truk mengaku kehilangan sembako dalam jumlah besar.

Sejumlah barang muatan seperti gula pasir juga ada yang berceceran di jalan raya.

Mendapat laporan tindak kejahatan jalanan tersebut, Tim Panther Polsek Pemulutan memburu tersangka.

Hingga pada Rabu (13/8/2025) malam, keberadaan tersangka terendus di salah satu desa di Pemulutan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diperiksa intensif,” ungkap Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa 200 kilogram gula pasir, 80 kilogram tepung beras dan terpal.

Baca Juga :  Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

Sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk mencuri juga turut diamankan.

Polisi kini melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya sindikat bajing loncat yang melibatkan tersangka.

“Masih pengembangan terus,” ujar Angga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Angga menegaskan.

Berita Terkait

Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan
Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online
Satresnarkoba Polres OKI & BNN Gelar Pemeriksaan Tempat Hiburan Malam, 21 Orang Dinyatakan Negatif Narkoba  
Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat
Kapolres OKI Lakukan Pemetaan Karhutla
Gudang Diduga BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Polisi Minggu Kasih, Kapolres OKI Perkuat Toleransi dan Kedekatan dengan Jemaat Gereja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42 WIB

HAMASS Laporkan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus SERASI Banyuasin, Minta Kakortas Tipikor Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Jumat Keliling, Kapolres OKI Ajak Warga Cegah Karhutla, Narkoba, dan Judi Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolres OKI Hadiri Hari Santri 2026 di Ponpes An-Nur, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Masyarakat

Berita Terbaru