Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di Indralaya OI Boleh Dibuka Asalkan Penuhi 2 Syarat

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di IndralaOGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwenang sepakat memperbolehkan operasional speedboat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.

Namun pengusaha speedboat tak bisa serta-merta mengoperasikan armada angkutan air mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah mengatakan bahwa hiburan speedboat harus menyediakan perlengkapan keselamatan.

“Tidak bisa tidak. Harus memenuhi unsur keselamatan,” tegas Muhsin usai rapat dengan unsur Forkopimda di Indralaya, Senin (24/3/2025).

Awalnya, Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwajib melarang operasional speedboat pada momen libur Lebaran.

Namun sejumlah kepala desa yang daerahnya dialiri Sungai Ogan jalur wisata speedboat, memberikan masukan kepada Pemkab Ogan Ilir.

Baca Juga :  Pemdes Rimba Terab Gelar Tablig Akbar Peringati 1 Muharram 1447 H

“Para kepala desa di wilayah wisata air mengusulkan agar wisata speedboat tetap dioperasikan selama perayaan Idul Fitri. Tetapi ada dua poin utama yang harus dipenuhi,” ujar Muhsin.

Pertama, setiap speedboat harus menyediakan pelampung bagi seluruh penumpang guna meminimalisir risiko kecelakaan di perairan.

Kedua, speedboat harus dikemudikan oleh serang utama dan tak boleh menggunakan jasa pengemudi cadangan.

“Kalau dua poin itu tidak dipenuhi, maka lebih baik tidak operasi demi keselamatan masyarakat,” kata Muhsin menegaskan.

Menurut Muhsin, aturan ketat ini diberlakukan demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Seperti diketahui pada libur Lebaran Idul Adha, Juni 2024 lalu, hiburan speedboat di Indralaya memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Sambut HBDI, TP PKK Palembang Siap Kolaborasi dengan IDI

Dua orang meninggal dunia karena speedboat karam bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Sementara Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah menekankan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan setiap pengelola speedboat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh peraturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keamanan wisatawan,” kata Helmi memastikan.(Mat)

Berita Terkait

Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen
TMMD Ke-128 Kodim: Lima Unit Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani Rampung 100 Persen, Harapan Baru Warga
5 Unit MCK TMMD Ke-128 Kodim Rampung 100 Persen, Warga Desa Pematang Sukatani Sambut Haru dan Bangga

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kapolres OKI Serahkan Hewan Kurban Kapolda Sumsel Ke Pondok Pesantren di Lempuing

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:54 WIB

Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:34 WIB

Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 

Berita Terbaru