Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di Indralaya OI Boleh Dibuka Asalkan Penuhi 2 Syarat

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2024 Tewaskan 2 Orang, Hiburan Speedboat di IndralaOGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwenang sepakat memperbolehkan operasional speedboat selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.

Namun pengusaha speedboat tak bisa serta-merta mengoperasikan armada angkutan air mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah mengatakan bahwa hiburan speedboat harus menyediakan perlengkapan keselamatan.

“Tidak bisa tidak. Harus memenuhi unsur keselamatan,” tegas Muhsin usai rapat dengan unsur Forkopimda di Indralaya, Senin (24/3/2025).

Awalnya, Pemkab Ogan Ilir dan aparat berwajib melarang operasional speedboat pada momen libur Lebaran.

Namun sejumlah kepala desa yang daerahnya dialiri Sungai Ogan jalur wisata speedboat, memberikan masukan kepada Pemkab Ogan Ilir.

Baca Juga :  Tak Miliki Ozin, Pemkot  Palembang resmi Segel  Tempat Hiburan Darma Agung   

“Para kepala desa di wilayah wisata air mengusulkan agar wisata speedboat tetap dioperasikan selama perayaan Idul Fitri. Tetapi ada dua poin utama yang harus dipenuhi,” ujar Muhsin.

Pertama, setiap speedboat harus menyediakan pelampung bagi seluruh penumpang guna meminimalisir risiko kecelakaan di perairan.

Kedua, speedboat harus dikemudikan oleh serang utama dan tak boleh menggunakan jasa pengemudi cadangan.

“Kalau dua poin itu tidak dipenuhi, maka lebih baik tidak operasi demi keselamatan masyarakat,” kata Muhsin menegaskan.

Menurut Muhsin, aturan ketat ini diberlakukan demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Seperti diketahui pada libur Lebaran Idul Adha, Juni 2024 lalu, hiburan speedboat di Indralaya memakan korban jiwa.

Baca Juga :  PT Semen Baturaja lirik Banyuasin membangun pabrik bata interlock moderen

Dua orang meninggal dunia karena speedboat karam bernama Nazura Putri Balqis (14 tahun) warga Desa Mandi Angin dan Jeany Clarisa (14 tahun) warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan.

Sementara Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah menekankan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan setiap pengelola speedboat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh peraturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keamanan wisatawan,” kata Helmi memastikan.(Mat)

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri
DPD PSI Ogan Ilir Bakar Semangat Persatuan Para Kader, Gelar Silaturahim dan Mantapkan Program Kerja
Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi
Pabrik Gula Cinta Manis Mulai Buka Giling, Kebun Tebu Pun Mulai Terbakar
Oknum Kabid Disdik OI Diduga Peras Para Kepsek

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Resmi Dikukuhkan, DPC Forum Cakar Sriwijaya Ogan Ilir Siap Sinergi Dengan Pemda, TNI dan Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:06 WIB

DPD PSI Ogan Ilir Bakar Semangat Persatuan Para Kader, Gelar Silaturahim dan Mantapkan Program Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT RI, Ketua DPRD OKI Ajak Perkuat Sinersigitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Berita Terbaru