Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. inewsnusantara.com,-Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah penghasil minyak, termasuk Sumatera Selatan, menyepakati langkah konkrit penanganan sumur minyak rakyat. Kesepakatan ini terjalin dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang bersama para perwakilan kementerian dan daerah. Pertemuan ini menandai babak baru dalam kebijakan energi nasional yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Bahlil menjelaskan, pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta secara sah dalam pengelolaan sumur minyak lama. Langkah ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk legalisasi, tetapi juga strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Ia menilai selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri, sehingga perubahan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah.

Baca Juga :  Ogan Ilir Rentan DBD, Masyarakat Diminta Waspada

“Presiden menegaskan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Inilah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak lama,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak membuka izin baru, melainkan mengatur agar sumur yang telah ada dapat beroperasi dengan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, praktik pengelolaan liar dan potensi kerugian negara dapat ditekan.

Sumsel sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut. Wakil Gubernur H. Cik Ujang menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu proses inventarisasi, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat pengelola sumur minyak.

Baca Juga :  Camat Gerunggang: Hibah Lahan Disepakati, Proyek Drainase Kampak Siap Dieksekusi

“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ungkap Cik Ujang.

Rapat juga menegaskan peran penting BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah. Pemerintah pusat menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.

Selain itu, Pertamina dan KKKS diwajibkan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari ICP. Kebijakan harga ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap masyarakat lokal agar kegiatan mereka tetap menguntungkan.

Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kedaulatan energi Indonesia.

Berita Terkait

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD
Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan
Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Dorong BPK RI Prioritaskan Audit Komprehensif Dana Replanting Perkebunan
Salurkan 2 Sapi dan 33 Ekor Kambing Kurban tiap Tahun, ADR Agro Wajib Dicontoh

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Densus 88 Perkuat Mahasiswa IAIN SAS Babel Tangkal Radikalisme Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

915 Warga Gerunggang Terima Bantuan Pangan, Setiap KPM Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Belajar Dari DKI, DPRD Babel Bidik Reformasi Parkir Cegah Kebocoran PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Didit Srigusjaya Beri Ultimatum PT GML, Tuntutan Masyarakat 9 Desa Harus Diselesaikan dalam Sebulan

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:51 WIB

Melalui Patroli Poskamling, Babinsa Bina Silaturahmi Dengan Warga

Berita Terbaru

Banyuasin

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:01 WIB