Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda, Tinggal Rp 167 Juta Kerugian Negara Belum Dibayar

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ditunda.

Sebelumnya dijadwalkan agenda penuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

“Iya, ditunda sampai Rabu (27/8/2025) mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, Rabu (20/8/2025).

Alasan penuntutan tersebut dikarena rencana penuntutan (rentur) masih dalam penyusunan.

Pada perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 675 juta.

Ssbagian besar kerugian yakni sebesar Rp 508 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.

“Sisa kerugian negara hampir Rp 167 juta belum dikembalikan. Kami mengimbau agar kerugian tersebut segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan,” pesan Assarofi.

Baca Juga :  Wakapolres Banyuasin Pantau Langsung Pengunjung OPI Water Fun Jakabaring, Pastikan Keamanan Pengunjung

“Dengan pengembalian secara penuh, maka bisa jadi salah satu hal yang meringankan terdakwa,” paparnya.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

Baca Juga :  Pemkot dan PLN UP3 Pastikan Perkuat Sinergi Atasi Persoalan Jaringan Baru.

“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terang Assarofi.

Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” beber Assarofi.

Berita Terkait

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu
Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan
Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan
Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi
Hotspot OKI Capai 570 dan Karhutla Capai 1.682 Ha
Dinkes OKI Ingatkan Bayi, Balita dan Lansia Rentan Dampak Karhutla
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:14 WIB

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Rabu, 16 September 2026 - 21:43 WIB

Pagar SDN 1 Tanjung Laga Memprihatinkan, Kepala Sekolah Harapkan Bantuan Perbaikan

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Selasa, 15 September 2026 - 21:30 WIB

Tim Karhutla Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Serta Penanggulangan Karhutla di Selat Penuguan

Selasa, 15 September 2026 - 17:00 WIB

Berkat Sinergi Satgas Karhutla dan Masyarakat, 1.050 Hektare Karhutla di Ogan Ilir Mampu Diatasi

Berita Terbaru

Daerah

Disdik OKI Segera Tindaklanjut Persoalan SDN 1 Kijang Ulu

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:14 WIB

Daerah

Puskesmas Celikah Ajak Masyarakat Terapkan PHBS

Rabu, 16 Sep 2026 - 10:49 WIB