Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda, Tinggal Rp 167 Juta Kerugian Negara Belum Dibayar

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir ditunda.

Sebelumnya dijadwalkan agenda penuntutan terhadap tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

“Iya, ditunda sampai Rabu (27/8/2025) mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, Rabu (20/8/2025).

Alasan penuntutan tersebut dikarena rencana penuntutan (rentur) masih dalam penyusunan.

Pada perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 675 juta.

Ssbagian besar kerugian yakni sebesar Rp 508 juta telah dikembalikan oleh terdakwa.

“Sisa kerugian negara hampir Rp 167 juta belum dikembalikan. Kami mengimbau agar kerugian tersebut segera dikembalikan sebelum sidang penuntutan,” pesan Assarofi.

Baca Juga :  Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Ogan 

“Dengan pengembalian secara penuh, maka bisa jadi salah satu hal yang meringankan terdakwa,” paparnya.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

Baca Juga :  Panselda PPPK OKI Beri Layanan Prioritas Peserta Ibu Hamil dan Berkebutuhan Khusus

“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terang Assarofi.

Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” beber Assarofi.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB