Sidang Putusan Perkara Korupsi PMI Ogan Ilir : Terdakwa Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Babinsa Sertu M. Syech Erwin Harahap Gencar Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

Baca Juga :  Dinilai Lamban Tangani Perkara Mafia Tanah, Wajah Kajari Ogan Ilir Dijadikan Meme di Medsos

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara kuasa hukum para terpidana, Supendi, SH., MH, mengatakan bahwa ketiga kliennya tak akan mengajukan banding.

“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” pungkasnya.

Berita Terkait

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat
Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI
Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Jembatan Merah Putih Presisi Polres OKI di Pematang Buluran Diresmikan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Mesuji dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Pelaku dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:28 WIB

Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WIB

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal Dari Keluarga Yang Kuat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polda Sumsel Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga melalui Jembatan Merah Putih di OKI

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sembari Patroli Poskamling, Koptu Bambang Irawan Himbau Warga Waspada Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan

Berita Terbaru

Daerah

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:36 WIB