Sidang Putusan Perkara Korupsi PMI Ogan Ilir : Terdakwa Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,inewsnusantara.com,- Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Arogansi Bupati Panca Wijaya Akbar, Diduga Berkali-kali Rendahkan Media Massa di Depan Forum

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

Baca Juga :  Rapat Pemanfaatan Aset Pasar Ikan Modern

“Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara kuasa hukum para terpidana, Supendi, SH., MH, mengatakan bahwa ketiga kliennya tak akan mengajukan banding.

“Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding),” pungkasnya.

Berita Terkait

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.
Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”
Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa
Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda
Warga Mangsang Desak Mabes Polri
Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran
Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan
Bio Solar Langka, SPBU Palem Raya Diduga Sarang Mafia BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:41 WIB

Para Kepsek Stres Plesir Ke Pantai, ” Dak Abis Limo Juta Dak Usah Balek”

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas, Peltu Sunarko Rutin Patroli Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:51 WIB

Puluhan Kepsek Plesiran Ke Pantai, Gaya Hedon Gelak Tawa, ini Kata Sekda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:38 WIB

Warga Mangsang Desak Mabes Polri

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Laporan Hampir 7 Bulan, Warga Mangsang Minta Kepastian Polda Sumsel.

Jumat, 31 Jul 2026 - 11:28 WIB