Sidang Kasus Medis Anak di Pangkalpinang, Pemberian Dobu-Dopa Jadi Titik Krusial

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, INC,. – Persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran disiplin medis yang menyeret dr. Ratna Setia Asih kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang tersebut, keterangan para tenaga kesehatan menjadi sorotan, khususnya kesaksian dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu terkait pemberian dobutamin dan dopamin (dobu-dopa) pada pasien anak berusia 10 tahun.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan menginstruksikan pemberian obat vasoaktif tersebut dengan merujuk pada panduan jantung nasional. Namun suasana sidang berubah ketika penasihat hukum membacakan isi panduan yang dinilai tidak secara tegas membolehkan penggunaan dobu-dopa pada pasien anak.

Saat dicecar pertanyaan, saksi mengaku tidak mengingat secara rinci isi panduan tersebut dan beralasan bahwa pemberian obat dapat dilakukan dengan perhitungan berat badan pasien. Ia juga mengakui telah mengetahui sejak awal bahwa pasien yang ditangani merupakan anak, bukan pasien dewasa.

Majelis hakim sempat menengahi perdebatan dengan menyatakan bahwa dokter spesialis jantung memiliki kompetensi dalam penanganan kasus jantung. Meski demikian, penasihat hukum menegaskan bahwa panduan pediatri memberikan batasan ketat terkait pemberian obat-obatan vasoaktif pada pasien anak, sehingga tidak dapat disamakan dengan penanganan pasien dewasa.

Baca Juga :  Mobil Pick up di Jalinsum Palembang-Indralaya Bentangkan Bendera One Piece, Polisi : Akan Kami Beri Pemahaman

Fakta persidangan mengungkap bahwa saksi merupakan spesialis jantung dewasa, bukan subspesialis jantung anak. Dalam konteks medis, pemberian dobu dan dopa pada pasien anak memerlukan pertimbangan usia dan protokol khusus, bukan semata-mata berdasarkan berat badan.

Penasihat hukum juga menyoroti potensi risiko tinggi dari penggunaan obat tersebut apabila tidak mengikuti panduan yang tepat. Dalam persidangan disebutkan bahwa tindakan medis yang keliru berpotensi memperburuk kondisi pasien hingga berujung pada henti jantung. Namun dalam perkara ini tidak pernah dilakukan visum menyeluruh untuk memastikan sebab kematian pasien, sehingga hubungan kausal tindakan medis dan akibat klinis menjadi perdebatan.

Selain itu, terungkap bahwa saksi mengikuti pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi melalui konferensi daring, berbeda dengan dokter lain yang hadir langsung. Ia menyatakan tidak ada putusan MDP yang menyebut adanya keterlambatan membawa pasien ke PICU maupun kesalahan dalam pemeriksaan medis.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

Dari seluruh dokter yang diperiksa, saksi menjadi satu-satunya yang menyatakan kondisi pasien sudah berada dalam status “garis merah”. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang sidang, terutama terkait langkah medis lanjutan dan koordinasi antardokter jika kondisi kritis tersebut telah teridentifikasi sejak awal.

Rentang waktu pelayanan sejak dini hari hingga pasien dinyatakan meninggal juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan mengapa analisa kondisi kritis tersebut tidak tercermin dalam tindakan kolektif tim medis maupun komunikasi intensif antardokter yang terlibat.

Persidangan perkara ini, masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami fakta-fakta medis yang menjadi inti sengketa. Kasus tersebut terus menyita perhatian publik karena menyangkut standar penanganan medis pada pasien anak.

Berita Terkait

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029
LAZISMU Babel dan BEM Pertiba Ketuk Hati Warga, Galang Dana untuk Korban Bencana
Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga
Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah
Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading
8 Pejabat BRI Jalani Sidang Dugaan Kredit Bermasalah
Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Boy Lantik Andrian Samallo sebagai Ketua PWI Bangka Tengah Periode 2026–2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Imam Wahyudi Tegaskan, Wakil Rakyat Harus Turun ke Masyarakat, Serap dan Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Reses Bukan Sekadar Serap Aspirasi, Eri Gustian Janji Kawal Keluhan Warga Rambang hingga ke Pemerintah Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Reses DPRD Bangka, Marianto Kawal Aspirasi Warga hingga Insentif Guru TK/TPA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB