Sidang Dugaan Pidana Korupsi Suku Cadang PLTU Pada PT PLN, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dugaan Pidana Korupsi Suku Cadang PLTU Pada PT PLN, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

Inews nusantara.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali jalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Rabu (12/3/2025).

Tiga terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Persidangan diketuai majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengatakan, kantor kami di Pelembang berada di jalan Demang Lebar Daun, dalam beberapa pekerjaan ada kontrak kerja dengan terdakwa Nehemia, saya kenal dengan Nehemia sejak tahun 2017

“Yang mendapatkan kontrak kerja, pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam adalah PT.Truba Engineering, Direkturnya Nehemia, saat itu pagu anggaran yang diajukan ke pusat sebesar Rp 52 miliar, terus di Acc oleh pusat,” jelas Bambang.

Awal tahun 2017 pagu anggaran adalah Rp 52 miliar, untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing, kemudian ada perubahan harga sekitar di bulan Agustus.

Baca Juga :  Baru Dilantik, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ajak Pengusaha Papan Bunga Berhijrah ke Produk Tanaman

“Setahu saya, pada saat itu pak Budi itu masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan anggaran terkait belanja Soot Blowing dengan harga Rp 75 miliar, kemudian saya sampaikan ke beliau bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya,” saya bilang sama Budi.

Semua pekerjaan saya serahkan kepada Budi Widi Asmoro selaku Senior Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, sesuai tupoksi pekerjaannya dan Tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit Terdakwa Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus dilakukan penggantian, dan saya setujui, saya memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang namun dengan referensi harga pabrikan.

Begitu saya buat SK nya, pak Budi akan membuat perencanaan nya kapan akan diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP tadi turun, langsung disampaikan pak Budi ke pada anggota Dinas yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian Pengadaan

Setelah syarat-syarat cukup semuanya, saya usulkan kembali ke PLN Pusat dan disetujui dan turun anggaran, kemudian baru diadakan proses lelang untuk pengadaan Soot Blowing, yang dimenangkan oleh PT.Truba Engineering.

Sementara itu Nehemia dalam persidangan mengatakan, PT.Truba Engineering fokus ke kontraktor lebih khusus di pembangkitan, mitranya hanya PLN, selain proyek ini kami sering mendapatkan pekerjaan dari PLN, Kontrak kerja pertama saya tidak ingat, Komisaris Yungdi Rosady, Dirut Nehemia Indra Jaya, saya punya saham secara legalitas sebesar 95 persen di PT.Truba Engineering, saya kenal budi widi sejak dia pindah ke palembang dari tahun 2014 yang lalu,” terang Nehemia.

Baca Juga :  Peran Humas Polres Banyuasin Dalam Membangun Citra Positif

PT.Truba Engineering menjadi rekanan dengan PLN sejak tahun 2008, saya tahu ada proyek pengadaan berawal adanya informasi kerusakan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, jadi sebagai mitra PLN saya datang secara langsung.

“Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar, terjadi kesepakatan antara PT.Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT.Truba Engineering, disepakati dengan harga 1 juta Euro per unit, dengan kesepakatan barang di kirim dari Jerman menuju Singapore baru ke Indonesia, oleh PT.Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” jelas Nehemia.

Namun keterangan terdakwa Nehemia diragukan JPU KPK, karena menurut jaksa penuntut keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan

“keterangan anda berubah-rubah , anda kan sudah dusumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan, ” terang JPU.

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia bekerjasama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo perwakilan perusahaan asal Jerman untuk pengadaan Soot Blowing, dalam melakukan Mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam persidangan terdakwa Nehemia selaku Direktur PT Truba Engineering adalah pemilik saham terbesar yaitu 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba engineering merupakan yungdi rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.

Berita Terkait

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit
Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar
Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026
AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA
Tim SLOG Polri Back Up Pemadaman Karhutla di Kab. OKI, Sumsel
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat
Komsos di Hari Minggu, Babinsa Koramil 432- 05/Betung Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Ogan Ilir Akan Lakukan Penyelidikan Gudang BBM Ilegal Desa Parit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Peninjauan Karhutla di Area Konsesi PBPH PT TPJ, FKPKMB Cek Langsung Kondisi Lapangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Rp3,94 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Komisi IV DPRD OKI Bersinergi dengan Pemda Bahas APBD Perubahan 2026

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WIB

AAI PALEMBANG KECAM KERAS LAPAS TOLAK OMBUDSMAN RI. RISKON VANI: JIKA BENAR ITU BISA PIDANA

Berita Terbaru