Satgas PKH Gelar Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Banyuasin, Tegaskan Pengembalian Lahan ke Negara

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN–INC, -Guna mengoptimalkan penertiban kawasan hutan dan menyelesaikan potensi konflik agraria, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Markas Besar Polri menggelar sosialisasi di Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, pukul 13.00 WIB di Aula ICC Polres Banyuasin ini, menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk menindak tegas penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Acara ini dihadiri oleh Satgas PKH Mabes Polri, Kombes Pol Bambang Hari Wibowo SIK MSi, dan Kombes Pol Ishak SH MH, Wakapolres Kompol M. Ali Asri SH, Kabag Ops Kompol Azmi HP SIK MAP, beserta jajaran utama lainnya (Propam, Kerma, Intelkam, dan Pidsus)

Hadir Pasi Intel Kodim 0430/ Banyuasin Kapten Inf Hermawan, Kasubsi Sidik Pidsus Kejari Banyuasin Rendi SH, Kadis Perkebunan dan Peternakan Banyuasin Roni Utama didampingi Kabid Perkebunan Alamsyah.

Hal ini menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam menangani persoalan kawasan hutan. Satgas PKH adalah lembaga lintas kementerian yang dibentuk untuk menegakkan hukum di kawasan hutan dengan tiga fokus utama: denda, pengambilalihan, dan pemulihan.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi usaha yang taat aturan, dengan melibatkan semua pihak.
Kehadiran unsur yang begitu lengkap menegaskan keseriusan dan sinergi antar lembaga dalam mendukung program nasional ini.

Baca Juga :  Aipda J. Silitonga Galakan Warga Binaan Terkait Dengan Program P2B

Inti dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perpres ini menjadi landasan hukum utama dan pedoman operasional bagi Satgas PKH dalam melaksanakan tugasnya.

Satgas PKH Mabes Polri, Perpres No. 05 Tahun 2025 memiliki tujuan strategis, yaitu untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya menangani praktik perkebunan ilegal yang marak terjadi.

Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kedaulatan negara atas lahan-lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, Sebagai tindakan nyata, lahan yang terbukti ilegal akan dipasangi plang khusus sebagai simbol penguasaan negara, yang prosesnya akan dikawal dengan pengamanan ketat.

Selain penegakan hukum, kehadiran Satgas PKH juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan potensi konflik di wilayah Kabupaten Banyuasin. Banyuasin sebagai daerah dengan wilayah hutan yang luas, kerap diwarnai konflik kepemilikan dan penguasaan lahan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan pencegahan konflik horizontal di masyarakat.

Satgas PKH memberikan penekanan pada prosedur penertiban. Setiap lahan yang terbukti secara hukum berada di dalam kawasan hutan namun tidak memiliki izin yang sah, akan dilakukan tindakan tegas. Lahan tersebut akan dikuasai kembali oleh negara melalui mekanisme yang dijalankan Satgas PKH

Baca Juga :  FKKDI Banyuasin Dikukuhkan, Bupati Askolani Tekankan Etika Publik dan Program Asta Cita

Karena itu, Satgas PKH akan terus melaksanakan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali, dan memulihkan kawasan hutan bersama seluruh elemen bangsa

Apabila lahan yang terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah akan dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), silahkan mengundang pihak perusahaan untuk dilakukan pemasangan plang dan pada saat pemasangan plang harus dilakukan pengamanan.

Langkah pemasangan papan (plang) ini merupakan tindakan simbolis sekaligus hukum yang menandai penguasaan negara atas lahan tersebut, Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak, pelaksanaannya wajib dikawal dengan pengamanan ketat dari aparat.

Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan, terutama perusahaan perkebunan, dapat menaati peraturan yang berlaku dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan kedaulatan hukum. (Adm)

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam
Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan
Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI
Perjudian Ilegal Marak di Pasar Malam Kayu Agung
Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup 
Dua Tahun Tak Digunakan, Musholla Nur Hidayah Kini Rampung 100 Persen

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:56 WIB

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Ajak Warganya Ronda Malam

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:05 WIB

TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI Rampungkan Infrastruktur Dasar, Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tutup TMMD OKI

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Pampangan Berhasil Amakan 2 Pelaku Curat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:45 WIB