OGAN ILIR,Inewsnusantara.com – Selain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, seorang kontraktor dijadikan tersangka karena terlibat kasus korupsi.
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Gita Santika Ramadhani.
“Tersangka inisial AI selaku penyedia jasa proyek peningkatan jalan,” kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).
AI dan Juni Eddy selaku mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.
Proyek jalan tersebut digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.
Gita menjelaskan, adapun proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.
“Namun berdasarkan hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut,” jelas Gita.
“Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta,” jelasnya Gita.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Untuk selanjutnya kedua tersangka akan disidang. Nanti jadwalnya menyusul,” kata Gita.(Mat)













