OGAN ILIR,Inewsnusantara com – Polisi meringkus seorang pengedar narkoba yang bersembunyi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan, pelaku diamankan beserta barang bukti yang tak sedikit.
Barang bukti utama yakni sabu dengan berat bruto 61,58 gram yang dibungkus dalam lima kemasan plastik.
Kemudian pil ekstasi sebanyak 70 butir lebih dengan berat bruto 37,75 gram.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Deni Setiawan (21 tahun), diketahui merupakan warga Tanjung Raja.
Selain kedua jenis narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone untuk bertransaksi.
Hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjadi pengedar narkoba karena tak memiliki pekerjaan.
Polisi masih melakukan pendalaman perkara kepemilikan dua jenis narkoba tersebut dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mat)













