Sambut HUT RI, Kades Pagar Bulan Meminta Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,inewsnusantara.com,- Kades Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kurnaidi mengimbau Warga Pagar Bulan

untuk memasang bendera Merah
Putih saat menjelang Hari Ulang
Tahun (HUT) ke- 80 RI.

“Saya menghimbau warga Pagar Bulan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1–31 Agustus 2025,” ujar Kades Kurnaidi, kepada media ini, Jum’at (1/8).

Kini Pemerintah Desa (Pemdes)
Pagar Bulan mulai mempersiapkan untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan bernuansa kemerdekaan di lingkungan Kantor Desa Pagar Bulan.

Kurnaidi juga menekan kepada seluruh Aparatur dan jajaran Perangkat Desa Pagar Bulan agar supaya masyarakatnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih disetiap rumah dan disetiap jalan untuk ikut menyemarakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

Baca Juga :  Pemdes Pulau Rajak Gelar Musdesus Penetapan Ketahanan Pangan

Lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada jajaran Aparatur Desa Pagar Bulan untuk mengajak semua masyarakatnya untuk menyambut hari Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih hingga akhir Agustus

“Hal itu di lakukan sebagai penghormatan kepada Negara
serta juga para pahlawan yang
telah ikut berjuang memberikan Kemerdekaan kepada Bangsa
Indonesia,” pesannya.

Kades Kurnaidi berharap, peringatan HUT ke-80 RI mampu membangkitkan semangat kebangsaan, solidaritas sosial, serta kontribusi nyata demi kemajuan bangsa.

Terkait pengibaran bendera, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan malam hari.

Baca Juga :  Kejari OKI Tetapkan TSK Dana Hibah Panwaslu OKI

Dalam Pasal 7 berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus, baik di rumah, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi.

“Selain peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih juga dikibarkan saat hari besar nasional atau momen penting lainnya. Sementara itu, ukuran bendera merah putih juga disesuaikan dengan tempat penggunaannya,” terangnya. (Adm).

Berita Terkait

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif
Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026
Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara
Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas
Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan
Pemalak di Simpang Muara Meranjat OI Kembali Beraksi, Pelaku Incar Pemotor dan Pengemudi Truk
Sertijab Sejumlah Perwira di Polres OKI, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan Kepolisian
HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Diam Tidak Selalu Emas, Pertamina Kampanyekan Respectful Workplace Ajak Pekerja Untuk Aktif

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:04 WIB

Apel Pendadaran PSHT Dipimpin Wakil Bupati OKI, Kapolres Ajak Peserta Jaga Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:01 WIB

Maksimalkan Poskamling, Babinsa Amankan Wilayah Binaan

Berita Terbaru

Jakarta

Dinda Rembulan  Minta Menteri UMKM  Perhatikan  Gen Z

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:27 WIB

Daerah

Kapolres OKI Buka Latpraops Senpi Musi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:47 WIB

Daerah

Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Senin, 8 Jun 2026 - 22:10 WIB