Roby Ardiansyah Jabat Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Dipecat DKPP

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com– Roby Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Roby berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Ogan Ilir Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Berita acara tersebut sebagai tindak lanjut terhadap putusan DKPP RI Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.

“Dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir,” bunyi keterangan yang diunggah di Instagram @kpuoganilir, dilihat Senin (27/1/2025) petang.

Roby sendiri membenarkan jabatan baru dirinya sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir.

Baca Juga :  AoC RU III Dorong Sinergi Pekerja Muda dalam Internalisasi Budaya AKHLAK dan Inovasi Kilang Berkelas Dunia

“Iya, benar. Mohon doanya ya lancar-lancar semua,” ucap Roby melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.

Dijelaskannya, KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

Baca Juga :  Tower BTS di Indralaya OI Roboh Diterjang Angin Kencang, Sebelumnya Ada Struktur Rangka Hilang Dicuri

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy dilihat pada tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.(Mat)

Berita Terkait

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api
Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang
Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam
Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin
PEP Prabumulih, Pendopo dan Adera Field Gelar Lensa Energi, 140 Siswa SD Periksa Kesehatan Mata Gratis
Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Area Perkebunan Sawit PT. Swadaya Bhakti NegaraMas (PT Indofood) di Desa Pulai Gading

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Cuaca Kering, Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Polres OKI Selidiki Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Pematang Panggang

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dandim 0430/BA Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Berjibaku di Tengah Gelapnya Malam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Manfaatkan Patroli Desa, Koptu Helmi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Berita Terbaru

Banyuasin

Babinsa Koptu Helmi Berjuang Bersama Masyarakat Padamkan Api

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:53 WIB