Roby Ardiansyah Jabat Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Dipecat DKPP

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR,Inewsnusantara com– Roby Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penunjukan Roby berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Ogan Ilir Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Berita acara tersebut sebagai tindak lanjut terhadap putusan DKPP RI Nomor : 210-PKE-DKPP/IX/2024.

“Dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir,” bunyi keterangan yang diunggah di Instagram @kpuoganilir, dilihat Senin (27/1/2025) petang.

Roby sendiri membenarkan jabatan baru dirinya sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir.

Baca Juga :  HUT Banyuasin, Ribuan Masyarakat Mengikuti Jalan Sehat Yang Digelar Pemkab Banyuasin

“Iya, benar. Mohon doanya ya lancar-lancar semua,” ucap Roby melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sanksi tersebut terkait perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada 2024.

Dijelaskannya, KPU Ogan Ilir terbukti melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) yang terdata sebagai anggota serta pengurus partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lewat sidang perkara KEPP, DKPP pun mengabulkan aduan yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu.

Baca Juga :  Rio Setiady Sentil Kader Muda Muhammadiyah: Saatnya Jadi Mitra Nyata Pemerintah, Bukan Penonton!

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian teradu Masjidah dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir,” kata Heddy dilihat pada tayangan channel YouTube DKPP RI, Senin (20/1/2025).

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Arbain selaku Komisioner KPU Ogan Ilir Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Sementara tiga Komisioner KPU Ogan Ilir lainnya yakni Rusdi, Roby Ardiansyah dan Yahya mendapat sanksi peringatan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” ucap Heddy.(Mat)

Berita Terkait

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*
Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*
Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*
KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service
Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Wow…! Mantan Kasat Reskrim OKI Sukses Raih Gelar Doktor
Polres OKI dan BNNK Gerebek Pondok di Kebun Duku, Empat Pria Diamankan
Ketua DPRD OKI Ajak Semua Pihak Evaluasi Capaian Kerja Pada Momentum HUT OKI

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Polres OKI dan BNNK Amankan 13 Orang dalam Razia Narkoba di Cafe GS99*

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Polres OKI Amankan Dua Orang Usai Bentrokan Warga di Tanjung Lubuk*

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Polres OKI dan BNNK Tertibkan Kampung Narkoba di Serigeni, Dua Orang Diamankan*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:40 WIB

KPU Bangka Tengah Rumuskan Standar Layanan PPID, Supendi: Excellent Service Bukan Sekadar Lip Service

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Berita Terbaru